Definisi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk selanjutnya disebut “Rapat”.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh 5.642.589.513 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95,04 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.937.093.750 saham.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. “RUPS-LB”):

Examples of Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa in a sentence

  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TMG No. 27 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan Xxx.

  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa CGS No. 28 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan Xxx.

  • Perubahan anggaran dasar terakhir tentang pengurus dilakukan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 08 Desember 2016 nomor 00, xxxx xxxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxxxx system Administrasi Badan Hukum Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya tertanggal 22 Desember 2016 nomor AHU-AH.01.00-0000000.

  • BSIM telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSIM pada tanggal 14 Juni 2022, sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.

  • Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


More Definitions of Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persetujuan untuk membeli kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. (selanjutnya disebut
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah selesai -- dibicarakan dan diputuskan, selanjutnya Pimpinan ---- Rapat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya ----- kepada Bapak dan Ibu para Pemegang Saham atas ------- kehadiran dan partisipasinya, telah membuat Rapat --- terlaksana dengan lancar dan tertib.----------------- -Lalu Pemimpin Rapat menyatakan bahwa Rapat Umum ---- Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan resmi ditutup, -- pada pukul 15.26’ (lima belas lewat dua puluh enam -- menit) Waktu Indonesia Barat.------------------------ -Pimpinan Rapat mengetuk palu 3 (tiga) Kali. -------- -Dari segala sesuatu yang tersebut di atas, maka ---- dibuatlah Berita Acara Rapat ini untuk dapat -------- dipergunakan sebagaimana mestinya. ------------------ Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, ------ tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada -- Bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------- -Nyonya CSEHRLIH, lahir di Jakarta, pada tanggal ---- 24-8-1987 (dua puluh empat Agustus seribu sembilan –- ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, - bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Batu Gang ------- Gapung nomor 53, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, ----- Jakarta Selatan (pemegang Kartu Tanda Penduduk ------ dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) --------------- 0000000000000000);
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan dari pukul 10.25 WIB – 10.48 WIB, selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Ruang Rapat, Hotel Mercure, Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1, Jakarta Selatan, dengan ringkasan sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Perseroan, tertanggal Nomor dibuat oleh saya, Notaris;
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Persetujuan Rencana Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (“PUT IV”) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ; 2. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Physical Distancing dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) PPKM, Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut: