Definisi Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan. E. Pembagian dividen tunai sebesar Rp 15 (lima --- belas Rupiah) per saham atau total ------------ Rp 00.000.000.000,- (dua puluh dua miliar ----- sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus- empat puluh lima ribu Rupiah) kepada pemegang - 1.531.503.000 (satu miliar lima ratus tiga ---- puluh satu juta lima ratus tiga ribu) saham --- yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang -- Saham Perseroan tanggal 10-6-2021 (sepuluh ---- Juni dua ribu dua puluh satu). ----------------
Anggaran Dasar Perseroan ada usul–usul lain yang ingin dimasukkan - - ---- dalam acara RUPS, maka usul–usul tersebut harus - - dimasukkan dalam acara RUPS apabila: ---- - - - - - - - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan yang pada pokoknya mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, khususnya sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 (Modal). Akta No. 83/2021 telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045155.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 23 Agustus 2021. Perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 294, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Akta No. 294/2021”), mengenai perubahan Pasal 4 terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas – Tahun 2021.

Examples of Anggaran Dasar Perseroan in a sentence

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 28 November 2016, yang dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-AH.01.03- 0103195 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016.

  • Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.

  • Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim.

  • Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.

  • Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan.


More Definitions of Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka diusulkan kepada Rapat - untuk dapat : -Menyetujui perubahan Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar Perseroan ------ menyesuaikan dengan POJK no. 15/POJK.04/2020 xxx XXXX no. -------------- 16/POJK.04/2020. -Selanjutnya perubahan Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar Perseroan ---- tersebut ditampilkan di dalam Rapat dalam bentuk table slide.---------------------- -Dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi - kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang -------------- diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas, untuk --------------- menuangkan Keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke - dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk menegaskan dan ------ menyatakan kembali keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan -------- tersebut kedalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris (akta --------- Pernyataan Keputusan Rapat) serta menyampaikan permohonan atas -------- perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada instansi yang -------------- berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan --- dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.------------------------------- -Demikian usul yang telah disampaikan Direksi.------------------------------------------ -Terkait dengan hal tersebut diatas, sebelum pengambilan keputusan, --------- sesuai dengan tata tertib Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan -- kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya bilamana hendak ---------- mengajukan pertanyaan yang terkait dengan Mata Acara Rapat.------------------ -Sehubungan dalam sesi tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham -- atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usul yang telah disampaikan.-------------------------------------------- -Sesuai dengan tata tertib Rapat, Pimpinan Rapat menyampaikan sebagai --- berikut:
Anggaran Dasar Perseroan. 4. Menyetujui penerbitan saham baru dari - - - - dalam simpanan (portepel) Perseroan - - - - - - sebanyak-banyaknya sebesar 2.193.294.529 -- (dua miliar seratus sembilan puluh tiga - - juta dua ratus sembilan puluh empat ribu -- lima ratus dua puluh sembilan) saham baru - (“Saham Baru”) dengan nilai nominal - - - - - - Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah - - Republik Indonesia melalui Penawaran Umum - Perdana (“Saham IPO”). Pemegang saham - - - - Perseroan dengan ini mengesampingkan - - - - - haknya untuk mengambil bagian atas saham -- baru yang dikeluarkan tersebut. - - - - - - - - - --
Anggaran Dasar Perseroan. 6. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak- - banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal - ditempatkan dan disetor Perseroan dalam - - rangka Program Kepemilikan Saham melalui -- Management and Employee Stock Option - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx disingkat PT AJASTAN Tbk No. 6 tanggal 8 September 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0064074.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana tercantum dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 September 2020, yang didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155395.AH.01.011.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020.
Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan - - penerimaan pemberitahuan atas perubahan - - - - Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada - - - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan. 5. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak --------- banyaknya sebesar 114.380.700 (seratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus) --- saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat ------ melalui Penawaran Umum Saham Perdana (“Saham Baru - IPO”).
Anggaran Dasar Perseroan. 8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam ------