Definisi Pemegang Saham

Pemegang Saham. Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang berhak atas HMETD.
Pemegang Saham berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Saham berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam

Examples of Pemegang Saham in a sentence

  • Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada 31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.

  • Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02.

  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 10 Juli 2014, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, para pemegang saham Perseroan telah mengubah nama Perseroan dari semula “PT Anglomas International Bank” menjadi “PT Bank Amar Indonesia”.

  • Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham.


More Definitions of Pemegang Saham

Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan - pada alamat Pemegang Saham yang terakhir - - - dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. - - - - - - --
Pemegang Saham adalah pihak yang namanya ------- xxxxxxxx sebagai pemegang rekening efek -------- pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----- Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 ---------
Pemegang Saham berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Saham. Berarti perorangan atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Perseroan.
Pemegang Saham adalah orang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Perseroan. Dalam hal ini pemegang saham Perseroan adalah negara Republik Indonesia.
Pemegang Saham berarti setiap pemegang saham Perseroan dari waktu ke waktu yang merupakan suatu pihak terhadap Perjanjian ini (namun tidak termasuk Perseroan yang memiliki Saham dalam bentuk Treasury Shares dari waktu ke waktu);
Pemegang Saham berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: