Definisi Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti halnya notaris dalam perilaku dan pelaksanaan jabatannya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan undang-undang lainnya. Artinya notaris tidak bisa untuk sehendaknya dalam melayani masyarakat. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) menentukan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.” Suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.2 Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib: bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak 2 Pasal 1870, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek. yang terkait dalam perbuatan hukum3 apabila di kemudian hari datang seorang klien di hadapannya. Dalam menuntaskan konflik-perseteruan yang membutuhkan jasa notaris, khususnya dalam menyusun akta notaris, notaris tidak diperkenankan Jika hanya mengandalkan pada contoh-contoh akta sebelumnya tanpa mengetahui apa yang menjadi landasan hukumnya. Notaris sebelum menentukan akta apa yang harus dirancang perlu pertimbangan hukum terlebih dahulu boleh atau tidaknya dibuatkan akta notaris untuk suatu insiden atau maksud serta tujuan dari penghadap. Isi muatan akta notaris harus didasarkan dari unsur-unsur perbuatan hukum yang dimaksudkan para kliennya termasuk syarat- kondisi sahnya serta ketentuan lain seperti asas-asas aturan, teori hukum, logika hukum, doktrin, yurisprudensi, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, hal tersebut mengingat bahwa notaris wajib mempertanggungjawabkan akta yang akan dibuatnya.4
Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum memiliki prinsip yaitu terjaminnya penyelenggaraan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat. Terkait hal tersebut dalam rangka pemenuhan prinsip negara hukum khususnya mengenai kepastian hukum, diperlukan adanya alat bukti tertulis mengenai peristiwa maupun perbuatan hukum manusia dalam lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat guna menentukan dengan jelas dan pasti tentang dimilikinya hak dan kewajiban oleh seseorang sebagai subjek hukum. Oleh karenanya, aktifitas manusia baik di bidang ekonomi, bisnis, atau bidang lainnya, dituntut untuk menggunakan perjanjian tertulis / kontrak guna terjaminnya kepastian hukum serta dapat digunakan sebagai pembuktian apabila di kemudian waktu timbul suatu permasalahan/sengketa apabila salah satu atau beberapa pihak melakukan wanprestasi. Perjanjian yang di dalam bahasa Inggris disebut juga dengan contract dan disebut juga dengan overeenkomst di dalam bahasa Belanda, yaitu merupakan sebuah peristiwa berjanjinya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para pihak yang telah melakukan kesepakatan terhadap suatu hal yang diperjanjikan, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap pelaksanaannya, sehingga perjanjian yang telah dibuat terbentuk suatu hubungan hukum bagi para pihak, yang disebut dengan perikatan atau verbintenis. Pembuatan perjanjian oleh para pihak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuat perjanjian tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat merupakan salah satu sumber hukum formal, asal kontrak tersebut merupakan kontrak yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1 Berdasarkan BW khususnya Pasal 1313, perjanjian atau persetujuan merupakan suatu bentuk perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx mempunyai pendapat bahwa suatu hal yg berbeda atau tidak samanya kepentingan yg dimiliki oleh para pihak merupakan awal / latar belakang dari adanya kontrak. Negosiasi di antara para pihak adalah langkah awal yang umum dilakukan dalam perumusan hubungan kontraktual. Terciptanya bentuk-bentuk kesepakatan melalui proses tawar - menawarlah sebagai hasil dari negosiasi yang dilakukan oleh para pihak, demi saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan).2 Terkait hal tersebut tak dapat dipungkiri bahwa pada era saat ini perk...
Negara Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar didunia sehingga ada banyak biro perjalanan umrah atau travel-travel religi yang tersebar di Indonesia karna memiliki pluang usaha yang sangat berpotensi namun ada 1 Roro Mujiastuti, Penyelesaian Sengketa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, (Skripsi Hukum Universitas Sriwijaya),2020. 7 beberapa masalah yang sering dijumpai dalam perlaksannan perjanjian pelaksanaan ibadah umrah yakni adanya tindakan penipuan atau keterlambatan pemberangkatan dan segala sesuatu yang telah di perjanjikan oleh pihak biro penyelenggara atau pihak travel tidak sesuai dengan yang diperjanjian diawal, semua permasalahan terjadi akibat rasa percaya para calon jamaah yang tinggi terhadap pihak biro penyelenggara serta tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak calon jamaah, mengakibatkan banyaknya kasus penipuan karna tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak jamaah. Baru-baru ini terjadi terjadi kenaikan harga hotel yang signifikan di Madinah dan di Makkah mencapai 300% hal ini terjadi karena dibulan November, Desmber, dan Januari adalah musim liburan sekolah diberbagai dunia sehingga minat orang untuk melaksanakan ibadah Umrah tinggi, terutama dari negara- negara islam, karna keterbatasan kamar maka harga melonjak, dan juga membaiknya kondisi pasca-pandemi, yang mendorong orang pergi umrah, alasan lain yang memicu kenaikan harga hotel karna begitu banyak permintaan. Kondisi tersebut membuat penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengalami kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel karena sudah penuh dipesan atau full booked, hal ini juga yang membuat para jamaah umrah yang sudah terlanjur tiba di Madinah maupun di Makkah banyak yang mengalami keterlantaran karena kenaikan biaya hotel secara sepihak dan tiba-tiba, hampir semua biro perjalanan Umrah mengalami kesulitan dalam kondisi tersebut begitu juga dengan PT. Fauza Wisata.

Examples of Negara Indonesia in a sentence

  • Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman.

  • Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan.

  • Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management.

  • Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah: - PT BNI Sekuritas - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - PT BNI Life Insurance - PT BNI Multifinance - BNI Remittance Ltd Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

  • Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946.

  • Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.

  • BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965.

  • Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA SAHAM.

  • Xxxxx Negara Indonesia, 69 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 1977.


More Definitions of Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara Hukum”. Berdasarkan ketentuan dalam alenia keempat Pembukaan UUDNRI tahun 1945 dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI tahun 1945 seperti paparan di atas, maka dapat dikemukakan bahwa Negara Hukum Indonesia menganut Supremasi Hukum, dalam hal ini Supremasi UUD/Konstitusi. Dalam kaitan dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, itu artinya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan hukum yaitu hukum tertinggi dalam negara Indonesia adalah berbentuk UUDNRI tahun 1945. MPR sebagai lembaga negara dalam hal ini juga melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam rangka menjaga dan meluhurkan kedudukan UUDNRI tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi dan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia dibentuklah peradilan Mahkamah Konstitusi. Di era sekarang ideology Pancasila disebut atau dimaknai sebagai ideology kerja, yakni kerja dalam artian proses pembangunan nasional harus dilandasi oleh spirit nilai-nilai Pancasila.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. yaitu, penyelenggaraannya negara disemua bidangnya haruslah berdasarkan kepada peraturan hukum secara adil serta pasti jadi tidaklah hanya berdasarkan kepada kekuasaannya dipolitik.15 Sudikno menyatakan jika yang dimaksudkan hukum yaitu sekumpulan aturan atapun kaedah dimana memiliki isi dengan sifat umum serta normativ, umum sebab berlakunya untuk tiap individu serta normativ sebab menentukan apakah yang seharusnya dilaksanakan, apakah yang tidak diperbolehkan 13C.S.T Kansil,2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 0, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, hlm. 37.
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ketiga.1 Negara hukum sendiri secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.2 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia menempati urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diikuti dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 37 provinsi dengan berbagai perbedaan baik corak kebudayaan, ras, suku, maupun agama yang dianut oleh masyarakatnya.4 Meskipun terdapat perbedaan yang hidup di antara masyarakat namun hal tersebut tidak menghalangi kesatuan bangsa yang
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Related to Negara Indonesia

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.