Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).
Otoritas Jasa Keuangan. (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.

Examples of Otoritas Jasa Keuangan in a sentence

  • Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.


More Definitions of Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019)) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD Kalimantan Timur dan Utara September 2019
Otoritas Jasa Keuangan. (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. 2017, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum xxx.xxx.xx.xx)/id/regulasi/Surat- Edaran-OJK>Pages diunggah 17 Maret 2017 Paramartha IM & Darmayanti NPA, 2017, Penilaian tingkat kesehatan bank dengan Metode RGEC pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. E- Jurnal Manajemen Unud, Vol 6 No 2, 2017, hal 948-974, ISSN: 2302- 8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Paramartha.D.G.D.A, Mustanda.I.K, 2017, Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada Bank Central Asia, Tbk Berdasarkan Metode RGEC, E-Jurnal Manajemen Unud, Vol 6 No 1, hal 32-59, ISSN 2302- 8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>article>view. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxxxxxxxx, 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Teori dan Soal Latihan, Graha Ilmu, Yogyakarta Putri R L, 2017, Analisis Tingkat Kesehatan bank (pendekatan RGEC) pada Bank Rakyat Indonesia 2013-2015, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 6, nomor 8, Agustus 2017, halaman ISSN 2460- 0585. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx>download. Pramana KM & Artini LGS, 2016, Analisis Tingkat Kesehatan Bank (Pendekatan RGEC) pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, E-Jurnal Manajemen Unud Vol 5, No 6, 2016, halaman 3849-3878, ISSN: 2302-8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Rahmaniah M & Xxxxxx H, 2015, Analisis potensi terjadinya financial distress pada bank umum syariah (BUS) di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol 3 No.1, April 2015: halaman 1-20, ISSN (cet): 23551755. xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx>jeps>article>download. Xxxxx XX, Xxxxxxx XX, Xxxxxxx XX, 0000, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital) pada PT. Bank Mandiru (Persero), Tbk periode 2013-2015, e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha https:// ejournal. xxxxxxxx.xx.xx>download Setyawan, F.A, 2019, Xxxxxx: Ibu Kota Baru Di Kalimantan Timur, CNN Indonesia, diungah senin 26/08/2019:13:36. www.CNN.Indonesia. Xxxxxxxxxx, X. (2016). Manajemen Keuangan Perusahaan (Konsep, Aplikasi dalam Perencanaan Pengawasan dan Pengambilan Keputusan), Rajawali Pers Jakarta. Xxxxxxxx. (2014). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. Xxxxxx, Xxxxxx.2012. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika Sutrisno. 2017. Manajemen Keuangan, Teori, Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD DKI Djakarta tahun 2018
Otoritas Jasa Keuangan. (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PACIFIC FIXED INCOME.