Definisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor - - - - - - - - - 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan - - - - - - - - - - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.

Examples of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan in a sentence

  • Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.

  • Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo.

  • Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


More Definitions of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor - - - - - - - - - 15/POJK.04/2020 tanggal 21 (dua puluh satu) April 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang ---- -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor - - - - - - 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan - - - - Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor - - - - - - - - - 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan - - - - - - - - - - - - Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang saham - - - - - -- Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 30/POJK.04/2017 tentang ---------- Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ------ (“POJK 30/2017”). -Pembelian Kembali Saham telah diumumkan dalam surat kabar Harian ------ Terbit tanggal 21-03-2022 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh dua) ---- dan akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari ------ Rapat ini sampai dengan tanggal 26-10-2023 (dua puluh enam Oktober dua ribu dua puluh tiga). -Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya -------- sebesar 10% dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak --------- 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta) saham, dengan harga ------------ pelaksanaan Pembelian Kembali Xxxxx akan mengacu kepada Pasal 10 --- dan Pasal 11 POJK 30/2017, yaitu :