RINGKASAN RISALAH
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BANK XXX XXXXXXX Tbk
PT. Bank Xxx Xxxxxxx Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) keduanya selanjutnya disebut “Rapat” pada :
A. | Hari/ Tanggal | : | Jum’at / 03 Juni 2022 |
Waktu RUPST Waktu RUPSLB | : : | Pukul 09.31 – 10.12 WIB Pukul 10.17 – 10.35 WIB | |
Tempat | : | Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 0, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx. |
Xxxx Xxxxx Xxxxx sebagai berikut :
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.
4. Penunjukan Akuntan Xxxxxx dan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 dan persetujuan besarnya honorarium Akuntan Publik serta syarat lain penunjukan tersebut.
5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III (PUT III).
6. Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
1. Persetujuan rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
2. Perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020.
B. Rapat Dihadiri Oleh :
I. Pengurus Perseroan yaitu : Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama/Komisaris
Independen : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx.
2. Komisaris /Komisaris
Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
3. Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
Direksi Perseroan :
1. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx.
2. Direktur : Xxx Xxxxx Xxx Xxx.
3. Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
4. Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx.
5. Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx. Dan Kepatuhan
II. Pemegang Saham :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh 5.642.588.313 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95,04 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.937.093.750 saham.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh 5.642.589.513 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95,04 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.937.093.750 saham.
III. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :
a. Notaris : Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx
b. Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
c. Kantor Akuntan Publik : Purwantono, Sungkoro & Surja
(a Member Firm of Ernst & Young)
C. Dalam rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
D. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat :
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
a. Mata Acara Pertama : Nihil
b. Mata Acara Kedua : Nihil
c. Mata Acara Ketiga : Nihil
d. Mata Acara Keempat : Nihil
e. Mata Acara Kelima : Nihil
f. Mata Acara Keenam : Nihil
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
a. Mata Acara Pertama : 1 (satu) pemegang saham.
b. Mata Acara Kedua : Nihil
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Agenda | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Total Setuju |
Pertama | 0 | 0 | 5.642.588.313 | 100% |
Kedua | 0 | 0 | 5.642.588.313 | 100% |
Ketiga | 0 | 0 | 5.642.588.313 | 100% |
Keempat | 0 | 0 | 5.642.588.313 | 100% |
Kelima | 0 | 0 | 5.642.588.313 | 100% |
Keenam | 0 | 97.700 | 5.642.490.613 | 99,99% |
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Agenda | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Total Setuju |
Pertama | 0 | 0 | 5.642.589.513 | 100% |
Kedua | 0 | 10.470.900 | 5.632.118.613 | 99,81% |
G. Keputusan Rapat
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Mata Acara Pertama :
a. Rapat menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
b. Rapat menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young) dengan opini: Audit Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian) sesuai dengan laporan nomor: 00414/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/III/2022, tanggal 31 Maret 2022. Dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan laporan laba rugi Perseroan tahun buku 2021.
2. Mata Acara Kedua :
Rapat menyetujui dan menetapkan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.00.000.000.000,-- akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.7.949.790.586,-- akan dibukukan sebagai dana cadangan umum, guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 21 anggaran dasar Perseroan.
b. Sisanya sebesar Rp.00.000.000.000,-- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Dengan demikian Perseroan tidak memberikan dividen kepada para Pemegang Saham untuk tahun buku 2021.
3. Mata Acara Ketiga :
Rapat menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada wakil pemegang saham Perseroan yaitu PT Indolife Pensiontama untuk menetapkan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2022; dan
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besar gaji dan tunjangan para anggota Direksi untuk tahun 2022.
4. Mata Acara Keempat :
Rapat menyetujui melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Xxxxxx dan Kantor Akuntan Publik, serta menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
5. Mata Acara Kelima :
Dalam Rapat telah dilaporkan Laporan realisasi penggunaan dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) sebesar Rp.1.187.418.750.000,-- setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan PUT III sebesar Rp.3.317.148.705,--, maka Perseroan memperoleh dana sebesar Rp.1.184.101.601.295,--. Dana tersebut akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja terkait pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha Perseroan sebagaimana tertuang dalam prospektus.
Laporan realisasi penggunaan dana telah disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat nomor: OJK/DIR/005/0122 tanggal 17 Januari 2022, yang juga diunggah dalam website PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
6. Mata Acara Keenam :
a. Rapat menyetujui mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun kedepan yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (-mereka) sewaktu- waktu. Dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama/Komisaris
Independen : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx.
2. Komisaris /Komisaris
Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
3. Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
Direksi :
1. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx.
2. Direktur : Xxx Xxxxx Xxx Xxx.
3. Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
4. Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx.
5. Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx.
Dan Kepatuhan
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
1. Mata Acara Pertama :
Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham dengan nilai nominal Rp.100,-- (seratus rupiah) per saham setelah terlaksananya penambahan modal dengan HMETD, dengan memperhatikan POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No. 14 /POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui Penawaran Umum Terbatas (“PUT IV”) serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut, menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal dasar dan ditempatkan serta disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham melalui PUT IV dan menyatakan komposisi kepemilikan saham terakhir setelah proses PUT IV selesai dilaksanakan;
b. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, dan/atau melakukan penyesuaian, membuat, menandatangani, dan melaksanakan dokumentasi-dokumentasi terkait pelaksanaan PUT IV, menyampaikan pernyataan pendaftaran, melakukan keterbukaan informasi dan pengumuman-pengumuman, menyatakan dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam akta notaris (apabila perlu)
dan/atau melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan PUT IV dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020.
b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.