Rapat Umum Klausul Contoh

Rapat Umum. Pemegang Saham tahunan wajib - - - - diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. - - -
Rapat Umum. Pemegang Saham diselenggarakan - - - - oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau - - - - - - pemegang saham, sesuai dengan ketentuan-- ketentuan dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - - - - Terbatas, peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal, Peraturan Perundangan lainnya - - yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - --TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS - - - - --
Rapat Umum. Pemegang Saham untuk memutuskan tentang ---- transaksi yang mempunyai benturan kepentingan --------- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan - dibidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan ----- sebagai berikut :
Rapat Umum. Pemegang Saham sewaktu-waktu dapat – memberhentikan seorang atau lebih anggota ----- Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. ----- Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan- Rapat tersebut kecuali bila tanggal ----------- pemberhentian yang lain ditentukan oleh Rapat - Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat ---- orang lain untuk mengisi jabatan seorang ------ anggota Direksi yang diberhentikan dari ------- jabatannya atau yang mengundurkan diri atau ---
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat --- orang lain untuk:

Related to Rapat Umum

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah Rp 180.000.000,00

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Umum a. Hartanah dijual tertakluk kepada apa-apa notis prosiding pengambilalihan, jalan Kerajaan atau skim peningkatan lain yang menyentuh perkara itu, dan Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan sepenuhnya jenis dan kesan daripadanya, dan tidak akan membuat apa-apa bantahan atau kehendak berkenaan dengannya.