Definisi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak -- investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang - Saham menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk --- oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi ---- disampaikan secara tertulis oleh Lembaga ------ Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -------- Kustodian kepada Perseroan atau Biro ----------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Bank ---- Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ---------- menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening - Efek.

Examples of Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian in a sentence

  • Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Rekening efek BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Rekening efek REKSA DANA STAR FIXED INCOME II yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain perantara pedagang Efek Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk Bursa Efek Indonesia dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan.


More Definitions of Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - - Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat - dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank - - - -- Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank - - - -- Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ---- kepentingan pemegang rekening pada Lembaga ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal -- yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - - - - - - Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - - Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - - - - - - Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham - Perseroan dicatatkan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan - - atau Biro Administrasi Efek yang - - - - -- ditunjuk Perseroan;
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak-hak - - - lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan - Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang - - - - rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek - tersebut.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.