PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN Klausul Contoh

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 132/2019, yakni sebagai berikut:
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada tanggal Informasi Tambahan, Xxxxxxx dalam jabatannya selaku Presiden Direktur, Xxxxxx Xxxxxxxxx W., Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxx Xxxxx Xxx masing-masing dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan telah memperoleh surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK dan Xxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx telah mengundurkan diri masing-masing dari jabatannya selaku Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, sehingga untuk selanjutnya, pengungkapan mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.45 tanggal 23 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0073161.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073469.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.47 tanggal 27 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03- 0238635 tanggal 3 September 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU- 0115600.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 3 September 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.39 tanggal 28 September 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Oktober 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0131112.AH.01.11. ...
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 22 tanggal 13 Agustus 2021 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, X.X Xxxxxxx di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01,00-0000000 tanggal 13 Agustus 2021. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut: Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx: Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx Wakil Direktur Utama : Xxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Keuangan : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Direktur Treasuri dan International : Xxxxx Xxxxxxxxx Direktur Bisnis Konsumer : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Direktur Bisnis UMKM : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx IT dan Operasi : Y.B. Hariantono Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Hubungan Kelembagaan : Sis Apik Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Corporate Banking : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur Layanan dan Jaringan : Xxxxx Xxxxx Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 30 Juni 2017, adalah sebagai berikut:
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2013, yaitu: Komisaris Utama : Ho Hon Xxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Eng Heng Nee Xxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Pande Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Cabang Jakarta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. - - - 10,0 10,0 PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia - - - 10,0 10,0 PT Bank DKI – Fasilitas I - - - 10,0 10,0 PT Bank DKI – Xxxxxxxxx XX (Syariah) - - - 10,0 10,0 PT Bank DKI – Fasilitas III 10,0 Citibank, N.A. Indonesia - - - 10,0 10,0 PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk - - - 10,0 10,0 PT Bank Commonwealth 10,0 JPMorgan Chase Bank, N.A 10,0 PT Bank Nationalnobu Tbk - Fasilitas I 10,0 PT Bank Nationalnobu Tbk - Fasilitas II 10,0 BNP Paribas (Singapore) - Sindikasi 10,0 PT Bank BNI Syariah 10,0 PT Bank Panin Syariah - - - 10,0 10,0 PT Bank BCA Syariah - - - 10,0 10,0
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada tanggal Prospektus Ringkas, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Amar Indonesia Tbk No. 136 tanggal 21 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Desember 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0215277.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 21 Desember 2020 (“Akta No. 136 tanggal 21 Desember 2020”), yakni sebagai berikut:
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Susunan Pengurus terakhir Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18, tanggal 27 April 2011, dibuat di hadapan P. Sutrisno A. Tampubolon S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-17280, tanggal 7 Juni 2011, adalah sebagai berikut :
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. Pada saat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Direktur Marketing dan Kredit : Xxxxx Xxxxxxxxx Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxxx*) Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang diatur kembali pelaksanaannya dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Catatan: *) Pada tanggal 26 Oktober 2020 Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah meninggal dunia. Tindakan yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan kondisi tersebut;