Definisi Penerimaan Pemberitahuan

Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 14 (empat - belas) Juni 2012 (dua ribu dua belas) Nomor - - - - - AHU-AH.01.10-21530; - akta tanggal 18 (delapan belas) September 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 11, dibuat di hadapan Notaris XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana - - - Ekonomi, tersebut, yang telah mendapatkan - - - - - -- Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - - Keputusan tanggal 8 (delapan) Nopember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-57342.AH.01.02.Tahun 2012; - - - - - - - - - - - - - - - - -- - akta tanggal 22 (dua puluh dua) Pebruari 2013 - (dua ribu tiga belas) Nomor 112, dibuat di - - - - -- hadapan XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana - - - - - Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya tertanggal 6 (enam) Juli 2015 (dua ribu lima belas); - - - - - - - - - - akta tanggal 26 (dua puluh enam) April 2017 - - - (dua ribu tujuh belas) Nomor 113, dibuat - - - - - - - dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan - Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2017 (dua ribu - tujuh belas) Nomor AHU-0011377.AH.01.02.Tahun 2017; - - - - - - - - - - - - - - - - - akta tanggal 17 (tujuh belas) Juni 2020 (dua - - ribu dua puluh) Nomor 138, dibuat di hadapan - - - - saya, Notaris, yang telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tanggal 15 (lima belas) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor - - - - - AHU-0048279.AH.01.02.Tahun 2020; - - - - - - - - - - - - - - - - - Perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 161, - dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah - - - - -- mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai surat tanggal - 30 (tiga puluh) April 2021 (dua ribu dua puluh - - satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris - terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 (tujuh belas) Juni 2020 (dua ribu dua puluh) - - - - Nomor 137, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - -- Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - tanggal 8 (delapan) Juli 2020 (dua ribu dua - - - - - puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan; - - Berada di Menara Karya Lantai 00, Xxxxx X.X. - -

Examples of Penerimaan Pemberitahuan in a sentence

  • Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan akta nomor 01 tanggal 14 Juli 2020 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 Juli 2020.

  • Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan akta nomor 05 tanggal 13 Agustus 2019 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2019.

  • Susunan terakhir Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 197 tanggal 18 November 2015 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 November 2015.

  • Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 01 tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019.

  • Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020, dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

  • Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0008342 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

  • Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Nomor 51 tanggal 20 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0023547 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022.

  • Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta nomor 07 tertanggal 12 Maret 2021, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, SH., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2021 Nomor : AHU-AH.01.00-0000000.

  • Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta nomor 01 tertanggal 1 April 2020, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, SH., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 3 April 2020 Nomor : AHU-0027549.AH.01.02.


More Definitions of Penerimaan Pemberitahuan

Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 29 (dua - - - puluh sembilan) Desember 2017 (dua ribu tujuh - - - belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - Perubahan anggaran dasar dan susunan Dewan - - - - Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2018 (dua ribu - delapan belas) Nomor 138, dibuat dihadapan saya, Notaris ; - Perubahan susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 81, - - dibuat dihadapan XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, - Magister Kenotariatan, tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - - untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan; - - Berada di Grand Wijaya Room, Hotel GranDhika - - Iskandarsyah Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx - - - Nomor 65, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; - - - - - - - - Untuk membuat Berita Acara dari semua yang - - - - dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - Tahunan dari Perseroan, yang diadakan pada hari, waktu dan tempat, tersebut di atas; - - - - - - - - - - - - - - untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat. - - - - Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi- - - - - - saksi:
Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai - dengan Surat tanggal 8 (delapan) Mei 2020 (dua - - ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000, dan -

Related to Penerimaan Pemberitahuan

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.