Masa Jabatan. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diangkat kembali.
Masa Jabatan. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya.
Masa Jabatan. 1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan. 1. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan a. Masa jabatan struktural organ Yayasan Nala selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali (dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut).
Masa Jabatan. 1. Masa jabatan struktural berlangsung selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan.
Masa Jabatan a. Anggota NRC dapat diangkat untuk periode tertentu dan dapt diangkat kembali. b. Masa jabatan anggota NRC tidak boleh lebih lama dari masa jabatan anggota BOC yang sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan. 2.4.
Masa Jabatan a. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan sewaktu-waktu
Masa Jabatan a. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
Masa Jabatan. Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun. Namun demikian, RUPS menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan/atau pemberhentiannya. Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris yang menggantikan Anggota Dewan Komisaris lainnya adalah sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang tengah menjabat.