Keputusan Rapat Klausul Contoh

Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Keputusan Rapat. Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat. Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Keputusan Rapat a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Keputusan Rapat. − Keputusan Mata Acara Pertama: − Resolution of First Agenda:
Keputusan Rapat. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk disingkat PT KAEF Tbk” Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat. MATA ACARA PERTAMA RAPAT MATA ACARA KEDUA RAPAT MATA ACARA KETIGA RAPAT
Keputusan Rapat a. Pada Agenda Pertama sampai dengan Agenda ------ Keempat Rapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -------- keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan -- dengan sah dalam Rapat. -----------------------
Keputusan Rapat. Dalam pemungutan suara dalam Rapat, untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat memutuskan:
Keputusan Rapat a) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Di dalam hal keputusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara, jika disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat ketujuh, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c) Tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. 10. Resolutions of the Meeting a) Referring to Article 40 paragraph (1) and Article 41 paragraph (1) letter c of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 15 of the Company’s Articles of Association for the first item until the sixth item on the agenda, the resolutions will be valid and binding if it is approved based on amicable deliberations in order to reach mutual consensus. In the event that mutual consensus cannot be reached, the resolution will be resolved by voting, if approved by Eligible Shareholders or Eligible Shareholders’ lawful proxies representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who attend the Meeting. b) Referring to Article 40 paragraph (1) POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 4 letter a of Company’s Articles of Association, the seventh item on the agenda will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other the Eligible Shareholder and/or their legitimate proxy holders representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who is present on the Meeting. c) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If an Eligible Shareholder has more than one share, h...