Komisaris Utama Klausul Contoh

Komisaris Utama. 5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan - dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat disampaikan kepada peserta - rapat paling lambat 5 (lima) hari sebelum - - rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - --
Komisaris Utama. 3. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan - - - - Komisaris pada setiap waktu sebelum masa - - - jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian - berlaku sejak saat ditutupnya RUPS yang - - - - memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali - jika RUPS menentukan tanggal pemberhentian - yang lain.
Komisaris Utama. Xxxxx Xxx Xxxxx
Komisaris Utama b. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. Jumlah Komisaris - - - Independen sesuai dengan ketentuan dan - - - peraturan perundang-undangan. - - - - - - - - - - - -
Komisaris Utama. Dalam hal Wakil Komisaris - - Utama berhalangan karena sebab apapun, hal - - mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - - - manapun, maka pemanggilan rapat dilakukan - - - oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris. -
Komisaris Utama. 10.a. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau -- berhalangan, maka Wakil Komisaris Utama - - - yang memimpin rapat Dewan Komisaris, atau -- anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh - Komisaris Utama yang memimpin rapat Dewan -- Komisaris apabila pada saat yang bersamaan - Wakil Komisaris Utama tidak hadir atau - - - - berhalangan, atau anggota Dewan Komisaris -- yang ditunjuk oleh Wakil Komisaris Utama - - yang memimpin rapat Dewan Komisaris apabila pada saat yang bersamaan Komisaris Utama - - tidak hadir atau berhalangan dan tidak - - - - melakukan penunjukkan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - --

Related to Komisaris Utama

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN