Komisaris Independen Klausul Contoh

Komisaris Independen. X4) terhadap Intellectual Capital (Y) ................................................................... 101 5. Leverage (X5) terhadap Intellectual Capital (Y) ........ 103 6. Ukuran Perusahaan (X1), Umur Perusahaan (X2), Konsentrasi Kepemilikan (X3), Komisaris Independen (X4) dan Leverage (X5) terhadap Intellectual Capital (Y) ................................................ 105
Komisaris Independen. Komisaris Independen: di Jakarta, Jalan -------- -
Komisaris Independen. Xxxxxxx Xxxxxxx Pada saat pelaksanaan assessment, susunan Direksi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, sebagai berikut:
Komisaris Independen. 1) Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Bank dalam by taking effective and efficient decision- making process into consideration. The composition of members of the Board of Commissioners shall at least fulfill the following provisions: 1) The number of members of the Board of Commissioners shall be at least 3 (three) persons and shall be at a maximum equal to the number of members of the Board of Directors.
Komisaris Independen. XXXXXXXXX; - Xxxx XXXX XXXXX HONG;------------------------------------
Komisaris Independen. 1. Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Komisaris Independen. Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Manajemen Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta pada tahun 1992. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017. Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Komisaris independen PT Forza Land Indonesia (2016-sekarang); Komisaris Independen PT SMR Utama Tbk (2013– Sekarang); Komisaris Utama PT Pan Brothers Tex Tbk (2013–Sekarang); Komisaris PT Andira Agro (2013–Sekarang); Komisaris Utama PT Garuda Investindo (2013– Sekarang); Komisaris PT Intensive Medicare 177 (2013–Sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT Sitara Propertindo Tbk (2013–Juni 2016); Direktur Keuangan dan SDM PT Bursa Efek Indonesia (Juli 2009–Juni 2012); Manajer Divisi Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Evaluasi Emiten/Divisi Pencatatan PT BEJ (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Perdagangan PT BEI (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Pengawasan Perdagangan PT BEI (1992–Juni 2009); Biro Penilaian Perusahaan - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (1983-1992); PT Pertani (Persero) Jakarta (1982-1992); PT Batik Keris, Surakarta (1981-1982); PT Dharma Niaga (Persero), Jakarta (1979-1980). Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Mendapat gelar Sarjana Teknik Mesin dari Fakultas Teknik Mesin Sequoia Institute, CA, USA pada tahun 1982. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017. Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Direktur Utama PT. Capital Turbines Indonesia (2002-sekarang); Komisaris PT. Odira Energy Persada (2002-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Direktur Teknik & Pemasaran PT. Nordli Turbindo – Turbine & Diesel Services (1995–2000); Direktur Teknik & Pemasaran PT. Arena Alfa – Electrical & Mechanical Services (1987-1995); Direktur Pemasaran PT. Arena Xxxxxxx Xxxxxxx (1987-1995); Direktur Pemasaran PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx (1987-1995). Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Mendapat gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara pada tahun 1993. Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. RTM Inti Corpora (2004-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT. RTM Global Integration 1999-2011); Komisaris PT. RTM Realty Indonesia (2005-2011); Komisaris Utama PT. RTM Viditra Pratama (2003-2007); PT. RTM Global Technologies (2004-2005); Direktur Utama PT. RTM Global Nusantara (1999-2003); Channe...
Komisaris Independen. Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata – mata demi kepentingan Perseroan.
Komisaris Independen. Komisaris Independen : Epicentrum Boulevard - - -

Related to Komisaris Independen

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;