Pembeli Klausul Contoh

Pembeli. TG&D Singapore Investment Holdings Pte. Ltd.
Pembeli. Kedudukan pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli adalah melakukan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli, misalnya melakukan pembayaran jual beli apabila pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pembeli. 5. Penjual:
Pembeli. Pembeli Obligasi Subordinasi PT Bank Mega Tbk tahun 2020 adalah PT Xxxx Xxxxxxx. PT Xxxx Xxxxxxx adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 27 Oktober 1994, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-18944. HT.01.01.TH.94 tanggal 27 Desember 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3 Desember 1999, Tambahan No. 8134. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 13 tanggal 23 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan perseroan dan pengangkatan kembali pengurus perseroan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0006361.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 24 Januari 2020 (“Akta No. 13/2020”). Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi aktivitas keuangan dan asuransi dan Transaksi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.03/2017, dimana Perseroan telah menyampaikan dokumen pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) kepada OJK melalui surat Perseroan No. 256/DIRBM-MIRG/19 tanggal 27 Nopember 2019. Atas dokumen tersebut OJK telah menanggapinya melalui surat OJK No. SR-192/PB.31/2019 tanggal 27 Desember 2019. Kemudian, Perseroan dalam suratnya No. 015/DIRBM-MIRG/2020 tanggal 14 Januari 2020, kembali telah menyampaikan perbaikan dokumen pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) sesuai dengan masukan dari OJK kepada Bank. Selanjutnya, pada tanggal 28 Pebruari 2020, OJK dalam suratnya No,SR-32/PB.31/2020 menanggapi Surat Perseroan No. 015/DIRBM-MIRG/2020 tanggal 14 Januari 2020, yang antara lain meminta Perseroan merealisasikan kewajiban penerbitan utang yang memiliki karakteristik modal sebelum tanggal 10 Juni 2020. Sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-88/ PB.31/2020 tanggal 20 Mei 2020, Penerbitan Obligasi Subordinasi telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Penerbitan akan digunakan oleh Penerbit untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit dan mem...
Pembeli o Penjual, dengan memanfaatkan layanan buka toko.

Related to Pembeli

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: