Definisi Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan POJK No.36/2014.

Examples of Penawaran Umum Berkelanjutan in a sentence

  • Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 setelah dikurangi biaya−biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku.

  • Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

  • Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas bagi Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.


More Definitions of Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan target dana keseluruhan sebesar Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang‐Undang Pasar Modal.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Sukuk Ijarah" berarti program pembiayaan Syariah yang tunduk pada hukum agama Islam, yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 25 November 2015, yang memungkinkan Perseroan untuk menerbitkan Sukuk ljarah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp5 triliun; • "Perseroan", "kita", "kami" atau "kita ", berarti XL dan anak perusahaannya, secara bersama- sama atau XL, secara individual, tergantung pada penggunaan kalimatnya;
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.