Definisi Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Prospektus Ringkas. Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor: IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000.
Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Examples of Prospektus Ringkas in a sentence

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Prospektus Ringkas ini, telah disusun oleh manajemen Grup sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 13 April 2022 dan ditandatangani oleh Xxx.

  • Modal Ditempatkan & Disetor Penuh: PT Indomobil Multi Jasa Tbk 599.250 599.250.000.000 99,88 PT IMG Sejahtera Langgeng 750 750.000.000 0,12 Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400.000 1.400.000.000.000 Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus Ringkas ini, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan dan karenanya tetap sebagaimana diuraikan dalam Tabel diatas.

  • Dalam rangka penerbitan Green Bond ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu: Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus Ringkas ini.

  • PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2022.

  • Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra Internasional Tbk sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.


More Definitions of Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal berisikan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan terpenting yang disusun dan diterbitkan.
Prospektus Ringkas. Berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan Prospektus Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dibantu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai POJK No. 8/2017 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur dalam Lampiran 9 Peraturan No.IX.A.2.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, yang disusun sesuai dengan POJK No.
Prospektus Ringkas. Berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan dari Prospektus yang akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yang disusun oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek bersama-sama sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.C.3.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.