PENYELESAIAN PERSELISIHAN Klausul Contoh

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1) Apabila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. 65.2 Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1) Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat diantara PARA PIHAK.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.