Komite Audit Klausul Contoh

Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015 dan Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Perseroan No. 004/SKEP-KOM/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut : Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx – Komisaris Independen Usia : 57 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Anggota : Sim Sauw Fah Usia : 55 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Manajemen Negeri 24 Jakarta pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman kerja sebagai Audit sejak tahun 1983. Saat ini beliau menjabat sebagai Audit Group Coordinator, Training Partner and Country Champion pada Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (1983 – sekarang) Anggota : M Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx M Usia : 55 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989 dan Magister Hukum bidang Program Pendidikan Notariat dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja dibidang hukum sejak tahun 1989. - Menjabat sebagai pertner di Kantor Hukum Xxxx XX dan Xxxxx XX, Bandung (1989-1990) - Menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit Perseroan (1990 – 2004) - Pengajar di Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia, Bandung (1997 -1999) - Konsultan Hukum di beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan (2004 – sekarang). Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.
Komite Audit. Komite Audit berkerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026/MTI/PD-DIR/IV/2018 tanggal 20 April 2018, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 139/MTI/PD-DIR/X/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.
Komite Audit. 1. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Komite Audit. DEWAN KOMISARIS
Komite Audit. Saat ini Perseroan belum membentuk Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.1.5, Perseroan akan membentuk Komite Audit paling lambat sebelum tanggal pencatatan Obligasi Perseroan di BEI. Saat ini Perseroan belum membentuk Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.1.5, Perseroan melalui persetujuan dan/atau arahan dari Dewan Komisaris akan melakukan pembentukan Komite Audit paling lambat sebelum tanggal pencatatan Obligasi Perseroan di BEI.
Komite Audit. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam: • mengkaji informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya; • mengkaji ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bidang lainnya yang sehubungan dengan Perseroan; • memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap risiko yang mungkin dihadapi Perseroan serta pelaksanaan dari manajemen risiko tersebut; • mengkaji dan memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap aduan yang diberikan kepada Perseroan; dan • menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi terkait Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris No. 033/BP/BOC/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, susunan Komite Audit Perseroan per tanggal Prospektus ini sampai tanggal penutupan RUPS Tahunan dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut: Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxx Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit: Keterangan mengenai Xxxxx Xxxxxxx dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi PerseroanKomisaris Independen.
Komite Audit. Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan keputusan secara sirkulasi Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2017 dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Demikian susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut: Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Tugas dan tanggung jawab utama komite audit adalah melakukan kajian atas sistem dan prosedur pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan, memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan Komisaris dengan melakukan penelaahan atas informasi-informasi keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan, melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku di Pasar Modal dan perundang-undangan yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan, melakukan penelaahan atas pemeriksaan internal audit, penyampaian risiko yang dihadapi Perseroan dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan penelaahan dan pengaduan atas Perseroan kepada Dewan Komisaris, menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. Keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit. Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.0117/PBT/CS/IX/2022 tanggal 19 September 2022, adalah sebagai berikut: Ketua Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Menjabat selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan (Independen), Daftar Riwayat hidup diuraikan pada halaman 69.
Komite Audit. Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/ POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Komite Audit. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 01/KOM/BTN/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pembaruan Piagam Komite Audit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.03/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris Perseroan No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota Xxxxx Xxxxxxx Maret 2021 s/d Maret 2024 Anggota Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx November 2019 s/d November 2022 Anggota Anggota Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx* November 2019 s/d November 2022 Maret 2022 s/d Maret 2025 Anggota Xxx Xxxxxxx Maret 2021 s/d Maret 2023 Anggota Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxx November 2019 s/d November 2022 *) efektif setelah penetapan penilaian kemampuan dan kepatuhan dari OJK