Manajemen Risiko Klausul Contoh

Manajemen Risiko. Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
Manajemen Risiko. 3.2. Management risk
Manajemen Risiko a. Risk Assessment i. Aktivitas kerja yang akan di nilai dan identifikasi potensi bahaya dan risikonya. ii. Penakaran risiko dari setiap potensi bahaya dan dampak dengan menggunakan RAM (Risk Assessment Matrix). iii. Tindakan pengendalian bahaya. iv. Pelaksanaan pengendalian bahaya. v. Review dan update hasil risk assessment sesuai perkembangan terkini.
Manajemen Risiko. Pasal 45
Manajemen Risiko. Penerapan manajemen risiko Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Pengawasan aktif dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, yang mana Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Pengawasan Direksi dilakukan melalui komite dan unit yang telah dibentuk, yaitu: Komite Kredit, Komite Manajemen Risiko (KMR), Komite Pengarah TekonoIogi Informasi, Asset Liability Committee (ALCO), Satuan Kredit Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Kepatuhan, dan Unit Khusus APU-PPT. Penerapan Manajemen Risiko dilakukan pada semua kegiatan dengan berpedoman pada kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang telah melekat dalam Prinsip Manajemen Risiko dan telah ditetapkan pada masing- masing kegiatan.
Manajemen Risiko. Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai berikut:
Manajemen Risiko. Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat diklasifikasikan menjadi risiko mikro ekonomi, yang terdiri dari risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, hukum kepatuhan, reputasi, dan strategis, serta risiko makro ekonomi, yang terdiri dari risiko perekonomian, sosial, dan keamanan, kebijakan moneter, dan perubahan kurs. Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktifitas usaha Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Xxxxxx bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early alert dan prinsip kehati-hatian yang merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku, melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment yang ketat serta tidak mengtoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan operasional Perseroan. Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi. antara lain:
Manajemen Risiko. 35 2.7. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE) 37 2.8. PINJAMAN TERUTANG 38 3
Manajemen Risiko. Penerapan kerangka manajemen risiko pada Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum, secara internasional berpedoman pada dokumen dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Penerapan manajemen risiko didasari oleh kebutuhan akan keseimbangan fungsi bisnis dengan pengelolaan risiko, di mana manajemen risiko menjadi strategic partner dari unit bisnis untuk mengoptimalkan pendapatan dari unit bisnis secara keseluruhan. Kerangka manajemen risiko Bank mencakup keseluruhan lingkup aktivitas usaha, transaksi dan produk Bank termasuk produk atau aktivitas baru berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan risiko yang berlaku dengan menjaga keseimbangan antara fungsi pengendalian usaha yang efektif serta kebijakan yang jelas dalam pengelolaan risiko.