PEMBIAYAAN Klausul Contoh

PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN. Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
PEMBIAYAAN. (1) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka kerjasama ini ditanggung bersama oleh PARA PIHAK sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
PEMBIAYAAN. (1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional dan/atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. 1. Biaya pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab para pihak dan tidak membebankan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul akibat ditandatanginya Perjanjian Teknis ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban dan kewenangannya masing-masing secara proporsional dan/atau sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Biaya pertukaran dosen dibebankan kepada masing-masing XXXXX.