Definisi Pasar Modal

Pasar Modal. Berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Pasar Modal berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Examples of Pasar Modal in a sentence

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.

  • Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.

  • Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan.


More Definitions of Pasar Modal

Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan denganefek.” Pasar modal menurut Xxxxxxxxx (2011:4) adalah sebagai berikut:
Pasar Modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat- surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek.” Dari beberapa uraian di atas kita dapat memahami bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan atasnsurat berharga. Di tempat ini pula para pelaku pasar yaitu individu maupun badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan emiten. Sebaliknya, di tempat itu pula perusahaan yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi hubungan antara pemilik modal atau investor dengan peminjaman dana atau disebut emiten (perusahaan yang go public). Menurut Xxxxxxxxx (2011:5) transaksi investasi atau jual beli surat berharga di pasar modal dapat berbentuk: Utang berjangka baik jangka pendek maupun jangka panjang merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada para pemilik dana atau pemodal. Penerbitan surat berharga tersebut, dilakukan dengan cara mengeluarkan janji secara tertulis kepada para pihak untuk meminjam dana dengan disertai kewaiban membayar sejumlah balas jasa berupa bunga. Janji tertulis semacam itu dimungkinkan dan dijamin Hukum Dagang dan Hukum Perdata yang berlaku sah pada suatu negara. Disamping itu mekanisme yang berlaku dalam pasar modal memberikan jaminan kepada para pemodal/investor, bahwa emiten merupakan entias yang dapat dipercaya keandalannya dalam melunasi kewajiban tersebut. Dalam rangka pendanaan utang jangka panjang dikenal dua macam surat berharga, yaitu:
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal. 14. Industri Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disingkat IKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan Lembaga yang diawasi oleh OJK lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 15. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek perikatan audit, review, atau asurans lainnya. 16. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Periode dimulai mana yang lebih dahulu antara sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan dan berakhir pada mana yang lebih dahulu antara tanggal laporan Akuntan Publik atau pemberitahuan tertulis dari Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai. 17. Pendidikan Profesi Berkelanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 18. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah: a. orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, asurans lainnya, dan/atau non asurans yaitu: 1) rekan; 2) pimpinan; 3) karyawan profesional; dan/atau 4) penelaah, yang terlibat dalam penugasan. b. orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang: 1) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang diperdagangkan. Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Xxxxxxxxxx (2010:26) mengatakan, “pengertian pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual-belikan sekuritas”. Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar jual beli surat berharga yang memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan menurut Xxxx (2015:14) Pasar modal adalah alat atau forum untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Analogi penjual dan pembeli di sini berbeda dengan pasar komoditas pasar tradisional. Penjual dan pembeli adalah penjual dan pembeli instrumen keuangan untuk tujuan investasi. Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah pasar dimana instrumen keuangan jangka panjang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli, baik individu, perusahaan maupun pemerintah. Pasar modal memegang peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian negara. Selain sebagai sarana investasi, pasar modal juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahaan dan dapat lebih memajukan negara kita.
Pasar Modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan penjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan danan atau untuk memperkuat modal perusahaan.” Menurut Xxxxxx (2008:2) mengenai pasar modal, ada beberapa peranan pasar modal yaitu :
Pasar Modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun.28 Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 tentang Pasar Modal, mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran umum adalah penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.”29
Pasar Modal atau “UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.