Definisi Xxxxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1991. Xxxxxxxxx menyelesaikan S1 pada tahun 2013 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cumlaude. Xxxxxxxxx memulai karir di PT Architas Asset Management Indonesia (d/h AXA Asset Management Indonesia) pada tahun 2013. Pada tahun 2015, Xxxxxxxxx melanjutkan studi S2 dan memperoleh gelar Master of Science (Econ) with Commendation Predicate dari University of Aberdeen, UK. Xxxxxxxxx bergabung kembali dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada awal tahun 2017 sebagai Assistant Fixed Income Manager. Kemudian pada tahun 2017 akhir Xxxxxxxxx menduduki jabatan Fixed Income Manager sampai akhir tahun 2020. Xxxxxxxxx bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2020 sebagai Fund Manager Fixed Income sampai dengan saat ini. Xxxxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2016 yang diadakan di Edinburgh, UK dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-30/ PM.211/WMI/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-455/PM.211/PJ-WMI/2021tanggal 24 Desember 2021.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx. CFA adalah Head of Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi ekuitas. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1998 dan sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) di tahun 2003. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx bekerja di PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dimana ia mengelola reksa dana saham dan campuran serta discretionary fund dan sebelumnya bekerja di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Assistant Vice President, Investment Department, dan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Research Analyst. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-23/PM/IP/WMI/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx adalah seorang individu, Xxxxxxx tidak layak untuk membenarkan mana-mana orang untuk akses kepada Peti tersebut, kecuali dipersetujui oleh Bank secara bertulis. 8.4 Sekiranya Penyewa adalah sebuah syarikat, perkongsian, kelab, persatuan, pertubuhan atau badan kerajaan atau berkanun, Penyewa bersetuju bahawa Orang yang Dibenarkan akan mempunyai kuasa penuh untuk mengakses Peti tersebut dan semua tindakan yang dibuat atau diambil oleh Orang yang Dibenarkan akan mengikat ke atas Penyewa. 8.5 Bank berhak untuk tidak membenarkan Penyewa untuk mengakses Peti tersebut di bawah keadaan yang berikut: 8.5.1 Amaun yang terhutang dan perlu dibayar kepada Bank di bawah Perjanjian ini termasuk sewa tahunan masih tertunggak; 8.5.2 Penyewa mungkir atau gagal untuk mematuhi terma Perjanjian ini; 8.5.3 Bank mempunyai sebab untuk mempercayai bahawa maklumat atau dokumen yang diberi oleh Penyewa adalah tidak betul, tidak tepat dan/atau tidak benar; 8.5.4 Bank, mengikut pandangannya, tidak berpuas hati dengan kelakuan atau tingkah laku Penyewa atau kelakuan atau tingkah laku Penyewa boleh menjejaskan kepentingan Bank; 8.5.5 Sekiranya Bank berdepan dengan keadaan kecemasan; 8.5.6 Kerja-kerja pembaikan atau pengubahan yang hendak dijalankan atau sedang dijalankan boleh menjejaskan keselamatan Peti tersebut atau Penyewa, pada pandangan Bank; 8.5.7 Kehadiran pelawat penting atau istimewa dalam premis Bank; 8.5.8 Apabila menerima perintah mahkamah yang menghalang akses kepada Peti tersebut oleh Penyewa; 8.5.9 Apabila menerima petisyen penggulungan, petisyen kebankrapan, permohonan untuk perintah injunksi terhadap Penyewa atau berkaitan dengan Peti tersebut atau isi kandungannya; 8.5.10 Sekiranya isi kandungan Peti tersebut dilekatkan, dirampas atau terkesan oleh perintah mahkamah, garis panduan, arahan yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa kerajaan atau atau mana-mana pihak berkuasa dengan bidang kuasa ke atas Bank; 8.5.11 Bagi mematuhi Undang-undang yang Diterima Pakai; 8.5.12 Sekiranya apa-apa prosiding termasuk prosiding guaman berkenaan dengan Penyewa, Peti tersebut dan/atau isi kandungannya; 8.5.13 Keadaan lain seumpamanya yang Bank anggap wajar; dan

Examples of Xxxxxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.

  • Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Fahmi Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 28 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, S.E., Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1042).

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Fahmi Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119).

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx.

  • Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Fahmi Xxxxxxx & Rekan, penanggung jawab Xxxxxx, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.

  • Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx tersebut.

  • Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa modifikasian.

  • Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR periode 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.

  • Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan, penanggung jawab Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Related to Xxxxxxxxx Xxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.