XXXX XXXXXXXX Klausul Contoh

XXXX XXXXXXXX. Xxxxxx Tingkat I NIP. 19780825 2005 1 008 Pihak Pertama, Penata Tk. I NIP. 19780928 200604 1 017 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
XXXX XXXXXXXX. LAMPIRAN
XXXX XXXXXXXX. INDOTEL - JL. MERDEKA NO. 78_HHP XXXXXX XXXX - XX. XXXX XXXXXXX XX. 00 XXXX MUKO_HHP SES PARTNER - GLORY PHONE - XX. XXXXX XXXXXXXX, XXXXXX XXX - XXXX - XXXXX XXXXXX PARK - LT. D B 12
XXXX XXXXXXXX. 1998. Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java, Ithaca, USA: Cornell University Press, diterjemahkan oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 2015. Kuasa Jepang di Jawa: Perubahan Sosial di Pedesaan 1942-1945. Depok: Komunitas Bambu.
XXXX XXXXXXXX. Xxxxxx Tingkat I NIP. 19780825 2005 1 008 KASUBID PENGENDALIAN ANGGARAN, Penata Tk. I NIP. 19790114 199802 2 001 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 Pihak Kedua, Pembina Tingkat I NIP. 19731014 199903 1 004 Pihak Pertama, Pembina NIP. 19720708 199603 2 003 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
XXXX XXXXXXXX. Xxxx memiliki pengalaman dibidang pasar modal sejak tahun 2008, diantaranya sebagai analis investasi di PT Nikko Securities Indonesia, PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia serta telah memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-245/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 8 November 2016 dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Direktur Transaksi dan Lembaga Efek No. KEP-55/PM.22/WPPE/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-23/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016.
XXXX XXXXXXXX. 1988. Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java, Ithacam USA: Cornell University Press dan para pembantunya yang membentuk pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat terdiri atas pemerintah pusat di pusat dan pemerintah pusat di daerah. Pemerintah pusat di pusat terdiri atas presiden, menteri, dan kepala lembaga nonkementerian sedangkan pemerintah pusat di daerah terdiri atas wilayah administrasi (local state-government) dan instansi vertikal (field administration). Adapun pemerintah lokal/daerah (local self-government) adalah pemerintahan badan hukum komunitas/masyarakat (rechtsgemeenschap11) yang di negara Indonesia diberi istilah teknis daerah otonom atau kesatuan masyarakat hukum. Berdasarkan Pasal 18, 18A, 18B ayat (1) UUD NRI 1945 pemerintah lokal/daerah terdiri atas daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota, daerah otonom khusus, dan daerah otonom istimewa. Pemerintah desa di bawah UU No. 6/2014 bukan pemerintah pusat di pusat, bukan pemerintah pusat di daerah, bukan daerah otonom provinsi, bukan daerah otonom kabupaten/kota, bukan daerah otonom khusus, dan bukan daerah otonom istimewa. Pemerintah desa juga bukan organisasi perangkat daerah (OPD) daerah otonom kabupaten/kota sebagaimana kelurahan. Dengan demikian, pemerintah desa tidak jelas statusnya dalam sistem administrasi negara modern Indonesia. Jadi, ia bukan pemerintah pusat (presiden dan kabinet), bukan pemerintah pusat di daerah atau wilayah administrasi (local state-government), bukan kantor cabang atau ranting dari kementerian/lembaga pusat di daerah (instansi vertikal atau field administration), bukan daerah otonom (local self- government), dan juga bukan organisasi perangkat daerah otonom. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx (2013)12 ahli hukum tata negara dari UNPAD menyebut pemerintah desa adalah pemerintahan bayang-bayang. Prof.
XXXX XXXXXXXX. Rajeg, Januari 2019 Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, ST, X.Xx. Jabatan : KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : XXX XXXXXX, S.IP Jabatan : SEKRETARIS KECAMATAN RAJEG Selaku atasan langsung pihak pertama ,selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah di tetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang di perlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang di perlukan dalam memberikan penghargaan dan sanksi. Rajeg, Januari 2019 CAMAT RAJEG
XXXX XXXXXXXX. Xxxxxxxxxx efek Efek ekuitas 919.336.770 919.336.770 - - Efek utang 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Sukuk 00.000.000.000 - 00.000.000.000 -
XXXX XXXXXXXX. Xxxxxxxxxx efek Efek ekuitas 871.005.000 871.005.000 - - Efek utang 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Sukuk 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar level 1 adalah portfolio efek ekuitas dan level 2 adalah portofolio efek utang dan sukuk (Catatan 4).