RAPAT DEWAN KOMISARIS Klausul Contoh

RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan ---- - ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; - atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam (dua) bulan;
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PASAL 23
RAPAT DEWAN KOMISARIS. DIPERGUNAKAN
RAPAT DEWAN KOMISARIS. Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris.482 Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju 482 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (1) tentang cara dan materi yang diputuskan.483 Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang utama di dalam wilayah Republik Indonesia.484 Rapat dilakukan dengan senantiasa memperhatikan etika pelaksanaan rapat.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - - - keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat - - Dewan Komisaris dengan ketentuan semua - - - - - anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - - secara tertulis dan semua anggota Dewan - - - - Komisaris memberikan persetujuan mengenai - usul yang diajukan secara tertulis dengan - - menandatangtangani persetujuan tersebut. - - Keputusan Dewan Komisaris yang diambil - - - - - dengan cara demikian mempunyai kekuatan - - - - hukum yang sama dengan keputusan yang - - - - - - diambil secara sah dalam Rapat Dewan - - - - - - - Komisaris.
RAPAT DEWAN KOMISARIS. 20. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat secara fisik, maka anggota - Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat dengan melalui media telekonferensi, video - - - - - - - - konferensi, atau sarana media elektronik - - - - lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RAPAT DEWAN KOMISARIS b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 -