KEBIJAKAN AKUNTANSI Klausul Contoh

KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan 31 Desember 2021, 2020, dan 2019.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2020. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Dalam penyusunan laporan keuangannya, Perseroan menggunakan estimasi dan pertimbangan yang dievaluasi secara berkala berdasarkan pengalaman historis dan faktor-faktor lain, termasuk ekspektasi peristiwa masa depan yang diyakini wajar berdasarkan kondisi yang ada. Hasil aktual dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Estimasi dan asumsi yang memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitias diungkapan di dalam catatan laporan keuangan Perseroan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan ini merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPKP. Di samping itu, dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:  Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat.  Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima pada Kas Umum Negara (KUN).  Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan-LRA disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan.  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.  Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan/atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Secara khusus pengakuan pendapatan-LO pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah sebagai berikut:  Pendapatan Sewa Aset Tetap diakui secara proporsional antara nilai dan periode waktu sewa.  Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakui pada saat ditetapkan surat keputusan denda atau dokumen lain yang dipersamakan.  Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas xxxxx, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan.  Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah pusat.  Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN.  Khusus pengeluaran melalui be...
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4.1. Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4. 1 Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi No. KODE SUB UNIT ORGANISASI
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan kebijakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi untuk akuntansi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Beberapa bagian penting dari kebijakan akuntansi basis akrual yang diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut: Penyusunan Laporan Keuangan menggunakan basis akrual sesuai dengan Lampiran I SAP. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual diterapkan pada pos-pos aset, kewajiban dan ekuitas, pendapatan dan beban. Untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas.

Related to KEBIJAKAN AKUNTANSI

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).