PERPAJAKAN Klausul Contoh

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
PERPAJAKAN. (lanjutan) 9. TAXATION (continued)
PERPAJAKAN. (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
PERPAJAKAN. 7. TAXATION
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum
PERPAJAKAN. (Lanjutan)
PERPAJAKAN. Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN. Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. 10.
PERPAJAKAN a. Pajak penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut : Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017