PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

PENAWARAN UMUM. PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. Manajer Investasi Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Phone.(00-00...
PENAWARAN UMUM. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan. Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 164 Jakarta 12930 Tel: (00-00) 00000000 Fax: (00-00) 0000000/72
PENAWARAN UMUM. PT. Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG secara terus menerus hingga mencapai 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 0% (nol per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0% (nol per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA PASAR UANG menanggung biaya-biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab VII. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Gedung Sentral Senayan 3, Lantai Mezzanine Jl. Asia Afrika Xx.0, Xxxxxxx - Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000-0000 Faksimile : (000) 0000-0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
PENAWARAN UMUM. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya atas Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824 PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJAER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM. PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 5719671, 5719672 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PENAWARAN UMUM. Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.