Definisi Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah. Dunia Usaha dan masyarakat melakukan pendampingan bagi Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan pengembangan produksi.

Examples of Pemerintah Daerah in a sentence

  • Belum seluruh Penyedia Barang/Jasa yang Memiliki Akun SPSE telah Mengisi Data Kualifikasi (Profile) pada Aplikasi SIKAP mengakibatkan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD) tidak dapat mendapatkan harga dan kualitas terbaik dari proses PBJ, baik melalui penunjukkan langsung secara elektronik atau melalui Tender Cepat.

  • Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  • Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kota Semarang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11, 12, 13, 14 dan 15 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Semarang, yang penyusunannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

  • Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyedia dapat menawar sebagian atau seluruh volume yang dibutuhkan Pemerintah Daerah.


More Definitions of Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota;
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.105 Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,106 yang artinya bahwa fungsi dan peran penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut tidak hanya di emban oleh Kepala Daerah. Adapun pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan penyelenggara pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati atau walikota, dan seluruh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.107 Menurut Xxxxxxxx, hubungan fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme otonomi daerah, yang meliputi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Hubungan ini bersifat koordinatif, administratif yang artinya hakikat fungsi pemerintahan 106 Pasal 1 butir 3 dan 4 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Mojokerto.
Pemerintah Daerah adalah Dinas Provinsi dan --------------- Kabupaten/ Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi ---- dalam pembinaan dan pengembangan industri karoseri ----- dan/atau memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang -------- perhubungan, lalu lintas dan angkutan jalan khususnya ---- terkait dengan penggunaan produk industri karoseri. -------
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat