Definisi Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku berarti setiap undang-undang, regulasi, ordonansi, aturan, penilaian, pemberitahuan, aturan common law, perintah, dekrit, anggaran rumah tangga, persetujuan pemerintah, arahan, pedoman, persyaratan atau batasan pemerintah lainnya, atau bentuk serupa keputusan, penetapan atau interpretasi dari setiap kebijakan atau administrasi yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh otoritas publik atau badan yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang bersangkutan, baik berlaku atau tidak sejak tanggal Perjanjian ini atau setelahnya;
Hukum yang Berlaku berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang Undang, peraturan, petunjuk, surat edaran, pemberitahuan (baik dari badan atau otoritas pemerintah atau organisasi yang mengatur diri sendiri dalam kaitannya dengan setiap Bank Grup UOB adalah seorang anggota, atau yang lainnya), baik di dalam maupun di luar Singapura yang berlaku untuk setiap Bank Grup UOB dan/atau Nasabah dan/atau pada mana Bank Grup UOB dan/atau Nasabah tunduk.
Hukum yang Berlaku berarti hukum dan regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia M. Penerimaan Barang Yang Tidak Lengkap berarti Penerima Manfaat telah menerima Pembelian Barang yang Ditanggung dengan bagian yang tidak lengkap atau hilang sebagian dibandingkan dengan manual atau informasi produk yang disediakan oleh Penjual atau produsen produk. N. Bencana Alam berarti banjir, angin topan, petir, kebakaran, ledakan, tanah longsor, aktivitas vulkanik, gempa bumi atau tsunami. O. Batas Per Kejadian berarti nilai manfaat maksimum yang tersedia dalam Polis untuk setiap Pembelian Barang yang Ditanggung oleh Penerima Manfaat. P. Polis berarti kontrak asuransi antara Kami dan Pemegang Polis Q. Pemegang Polis atau Anda berarti entitas yang membeli Polis ini R. Periode Polis berarti periode polis selama 12 bulan terhitung sejak tanggal dimulai hingga tanggal berakhirnya polis S. Penjual berarti perusahaan yang menjual Barang melalui Operator Sistem Elektronik dan / atau entitas Operator Sistem Elektronik itu sendiri yang diatur sepatutnya, terlisensi dan terdaftar sesuai dengan negara tempatnya berbisnis dalam menjual Barang secara online yang memenuhi ketentuan sebagai berikut namun tidak terbatas pada : a. pembayaran harus dilakukan dari Penerima Manfaat ke rekening bank perusahaan b. pembayaran tidak dalam bentuk deposit atau uang muka pembelian Barang c. terdapat kebijakan mengenai penggantian Barang atau pengembalian dalam bentuk dana T. Pencurian berarti pengambilan harta benda dari perlindungan dan atau pengamanan Anda tanpa persetujuan, dengan maksud memperoleh keuntungan, sebagai akibat dari perampokan atau pencurian. U. Hilang berarti tidak lagi dalam kepemilikan Anda karena telah (i) secara tidak sengaja salah ditempatkan, atau, (ii) berada di tempat yang tidak dapat diambil kembali V. Kami/Penanggung berarti PT AIG Insurance Indonesia J. Electronic System Operator is Business Entity that provide, manage, and/or operate Electronic System who has: a. Portal, website; or b. online application via the internet used to facilitate the offer and / or trading goods and / or services K. Eligible Card means a participating Issuer’s Mastercard Platinum credit or debit cards. L. Governing Law means law and regulation of the Republik of Indonesia M. Incomplete Delivery means the Beneficiary having received the Covered Purchase with incomplete or missing parts as compared to the manual or product information provided by the Seller or manufacturer of the product. N. Natural Catastrophe ...

Examples of Hukum yang Berlaku in a sentence

  • Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.

  • Sepanjang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, dan sebagai tambahan dari hal tersebut di atas, Pembeli dapat mengakhiri, sesuai haknya, Kontrak, atau bagiannya, untuk alasan apa pun atau tanpa alasan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada Pemasok.

  • Jika Pemasok atau Afiliasinya masing-masing memiliki kewajiban untuk membuat atau mengeluarkan pengumuman apa pun yang diperlukan oleh bursa efek, otoritas pemerintah, atau Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Kontrak, Pemasok tidak akan mengeluarkan pengumuman tersebut sampai Pembeli menyetujui secara tertulis kata-kata dan maksud distribusi pengumuman tersebut.

  • Pembelian dan penjualan Produk dan/atau Layanan, serta setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan ditafsirkan berdasarkan dan diatur oleh Hukum yang Berlaku di lokasi kantor pusat Pembeli yang memesan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip pertentangan hukum di yurisdiksinya atau yurisdiksi lainnya.

  • Faktur yang tidak dipermasalahkan harus dibayar sesuai dengan syarat dan cara pembayaran yang dinyatakan dalam Kontrak, dan jika tidak sesuai dengan klausul tersebut, sembilan puluh (90) hari akhir bulan, yang berarti pada atau sebelum hari ke-90 setelah hari terakhir bulan di mana faktur tersebut diterbitkan, kecuali dalam hal Hukum yang Berlaku menentukan kewajiban lain.

  • Selain Bagian 1 dari Ketentuan Umum, Para Pihak setuju bahwa kecuali jika disyaratkan lain oleh Hukum yang Berlaku, ketika Kontrak dalam bentuk dokumenter, seluruh pernyataan, informasi, perjanjian dan tindakan lain yang diambil oleh Para Pihak akan berlaku hanya jika juga memiliki bentuk dokumenter dan dilakukan dengan sarana elektronik.

  • Pembeli dapat menolak, secara keseluruhan atau sebagian, Produk dan/atau Layanan apa pun yang tidak mematuhi Hukum yang Berlaku atau persyaratan Pembeli, termasuk spesifikasi fungsional atau teknis (ketidaksesuaian atau kekurangan tersebut sebagai “Cacat”, yang menjadikan Produk dan/atau Layanan “Cacat”).

  • Pemasok, atas biayanya sendiri, harus menerapkan semua prosedur yang diperlukan untuk memastikan bahwa Produk dan/atau Layanan memenuhi semua standar kualitas, termasuk kepatuhan penuh terhadap Hukum yang Berlaku, spesifikasi fungsional dan/atau teknis, atau persyaratan lain yang disediakan oleh Pembeli.

  • Pemasok bertanggung jawab untuk menjaga keamanan jaringan, pusat data, sistem, dan segala cara yang digunakan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku dan menerapkan tindakan apa pun yang diperlukan secara wajar untuk mencegah masalah keamanan, termasuk pelanggaran keamanan data atau akses tidak sah lainnya, transmisi kode berbahaya, atau gangguan bisnis.

  • Apabila Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Kontrak dengan tanda tangan elektronik, dimana dan sejauh diakui oleh Hukum yang Berlaku, tanda tangan elektronik yang dibuat melalui sarana Transmisi Elektronik sebagaimana didefinisikan selanjutnya akan mengikat secara hukum seperti tanda tangan fisik.


More Definitions of Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku adalah hukum atau peraturan pemerintah, statute, perintah, kebijakan (termasuk setiap persyaratan atau pemberitahuan dari badan pembuat regulasi), pedoman wajib atau kode etik praktik industry, keputusan pengadilan, keputusan majelis, peraturan pengadilan, perundang-undangan yang bersifat langsung, didelegasikan atau turunan dan diakui oleh standard internasional (termasuk GMP) dari waktu ke waktu yang berlaku;
Hukum yang Berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku berarti hukum yang berlaku di Negara menurut bagian 19.1, kecuali disetujui lain dalam Kontrak.
Hukum yang Berlaku berarti semua undang-undang, undang- undang, aturan, peraturan, arahan, surat edaran, pemberitahuan, pedoman, dll yang relevan atau berlaku (baik dari badan pengatur, pengatur atau otoritas lain, pasar, pertukaran, rumah kliring atau organisasi pengaturan mandiri). (d) “Mitra Bisnis” berarti semua pihak ketiga yang diperlukan bagi kami untuk menyediakan Layanan kepada anda termasuk, tanpa batasan, Gotrade Technologies Pte Ltd dan anak perusahaan serta afiliasinya. (e) “Penutupan”, sehubungan dengan suatu Transaksi, berarti tindakan menutup Transaksi tersebut (baik melalui transaksi yang saling hapus atau sebaliknya) atau mengganti Transaksi tersebut. (f) “Data dan Teknologi” berarti data (termasuk, tanpa batasan, data pasar), informasi, teknologi, konektivitas, perangkat lunak, perangkat keras, sistem pemrosesan data, jaringan, entri pesanan elektronik, perutean, atau sistem eksekusi. (g) “Layanan Pengiriman Uang” berarti setiap pengiriman uang online, fasilitas transfer dana, penyedia e- money/e-wallet yang dapat kami tawarkan dari waktu ke waktu sebagai sarana untuk mendanai Akun anda. Tautan mungkin tersedia bagi anda untuk terlibat langsung (b) “Alpaca” means Alpaca Securities, LLC, a company incorporated in the United States. Alpaca is a registered broker dealer and a member of the Financial Industry Regulatory Authority, Inc. and the Securities Investor Protection Corporation. Alpaca is the offshore broker acting as the PALN broker and is not in any way affiliated to us. (c) “Applicable Laws” means all relevant or applicable statutes, laws, rules, regulations, directives, circulars, notices, bye-laws, guidelines, etc. (whether of a governing body, regulatory or other authority, market, exchange, clearing house or self-regulatory organisation). (d) “Business Partners” means all third parties necessary for us to provide the Service to you including, without limitation, Gotrade Technologies Pte Ltd and its subsidiaries and affiliates. (e) “Close-out”, in respect of a Transaction, shall mean the act of closing out such a Transaction (whether by way of an offsetting transaction or otherwise) or replacing such Transaction. (f) “Data and Technology” means data (including, without limitation, market data), information, technology, connectivity, software, hardware, data processing systems, networks, electronic order entry, routing or execution systems. (g) “Money Transfer Service” means any online remittance, funds transfer facility, e-money/ e-wallet provide...
Hukum yang Berlaku berarti hukum, undang-undang, peraturan, tata tertib, pertimbangan hukum, putusan, rekomendasi, aturan, kebijakan atau pedoman yang disahkan atau diterbitkan oleh parlemen, pemerintah atau pengadilan atau otoritas yang berwenang di Indonesia yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari.
Hukum yang Berlaku sehubungan dengan pihak, tindakan atau benda adalah:

Related to Hukum yang Berlaku

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL