Pendahuluan Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki ▇▇▇ meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan ▇▇▇ perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ▇▇▇ pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, ▇▇▇ untuk meningkatkan harkat, martabat ▇▇▇ harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, ▇▇▇▇, makmur ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT ▇▇▇ outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi ▇▇▇ manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ lebih ▇▇▇▇ dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif ▇▇▇ efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) ▇▇▇ PKWT . Outsourcing (▇▇▇▇ ▇▇▇▇) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan ▇▇▇ penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 ▇▇▇ 66) ▇▇▇ Keputusan Menteri Tenaga Kerja ▇▇▇ Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (▇▇▇▇ ▇▇▇▇) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) ▇▇▇ PKWT, ▇▇▇▇▇▇ semua itu sudah diatur secara jelas ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ▇▇▇ ▇▇▇▇ menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil ▇▇▇ syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan ▇▇▇ Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang ▇▇▇ pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja ▇▇▇ dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja ▇▇▇ Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu ▇▇▇ ▇▇▇▇ menarik ▇▇▇ semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan ▇▇▇ perlindungan atas ▇▇▇-▇▇▇ pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ untuk meminimalisasi hilangnya ▇▇▇-▇▇▇ konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan ▇▇▇ jaminan ▇▇▇ ▇▇▇▇ pekerja/buruh. Dalam hal ini ▇▇▇ ▇▇▇ model ▇▇▇▇ dapat dilaksanakan untuk melindungi ▇▇▇-▇▇▇ pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
Dist No. 1 of Snohomish, 554 U.S. 527 (2008).
Postoupení Each of CRO and ▇▇▇▇▇▇▇ shall have the right to assign this Agreement and shall use reasonable efforts to provide prior written notice thereof to Institution. Neither Institution nor Principal Investigator shall assign its rights or duties under this Agreement to another without prior written consent of ▇▇▇ and ▇▇▇▇▇▇▇. Any assignment in violation of this Section 16 will be null and void. Subject to the foregoing, this Agreement shall bind and inure to the benefit of the respective Parties and their successors and assigns. Jak CRO, tak společnost ▇▇▇▇▇▇▇ mají právo postoupit tuto smlouvu a vynaloží přiměřené úsilí, aby o tom poskytovatele vyrozuměly písemně předem. Poskytovatel ani hlavní zkoušející nepostoupí svá práva ani povinnosti vyplývající z této smlouvy jiné osobě bez předchozího písemného souhlasu CRO a společnosti Janssen. Jakékoliv postoupení v rozporu s tímto bodem 16 bude neplatné. Na základě výše uvedeného bude tato smlouva závazná a prospěšná pro příslušné smluvní strany a jejich nástupce a postupníky.
DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ The Institution and the Investigator acknowledge and agree that the Sponsor shall have exclusive ownership rights to all Study Data, improvements, developments, discoveries, inventions, work, know-how and other rights (whether or not patentable), created, developed, and/or reduced to practice as a result of or in connection with the conduct of the Study and/or the use of the Study Drug or the Confidential Information, together with all intellectual property rights relating thereto (“Intellectual Property”). The Institution and the Investigator shall promptly disclose in writing to the Sponsor all Intellectual Property made by the Institution, the Investigator and/or the Study Personnel. Such written disclosure shall be dated and witnessed and contain sufficient technical detail to convey a reasonable understanding of the nature, purpose, and characteristics of the Intellectual Property. The Institution represents and warrants to Sponsor that if required by local laws then it has, and will have and maintain in full force and effect, written agreements with all Study Personnel assigning to the Institution their respective rights to any and all Intellectual Property conceived or reduced to practice by Zdravotnické zařízení a zkoušející berou na vědomí a souhlasí, že zadavateli náleží výlučná vlastnická práva i další práva ke všem údajům studie, vylepšením, vývoji, objevům, vynálezům, práci, know-how (ať již jsou patentovatelné nebo ne), které byly vytvořeny, vyvinuty a/nebo zavedeny do praxe v důsledku nebo ve spojitosti s prováděním studie a/nebo používáním hodnoceného přípravku nebo důvěrných informací, jakož i všechna práva k duševnímu vlastnictví s nimi související (dále jen „duševní vlastnictví“). Zdravotnické zařízení a zkoušející neprodleně písemně zpřístupní zadavateli veškeré duševní vlastnictví vytvořené zdravotnickým zařízením, zkoušejícím a/nebo personálem studie. Takovéto písemné zpřístupnění bude opatřeno datem a svědeckým prohlášením a bude obsahovat dostatečné technické podrobnosti na to, aby umožnilo přiměřené pochopení povahy, účelu a charakteristik dotyčného duševního vlastnictví. Zdravotnické zařízení prohlašuje a zaručuje zadavateli, v případě že mu tuto povinnost ukládají místní právní předpisy, že má uzavřeny a bude udržovat v plné platnosti a účinnosti písemné dohody s veškerým personálem studie, kterými personál postupuje any of them. The Institution and Investigator hereby assign, convey, and grant to Sponsor all of the Institution’s and/or Investigator right, title, and interest in and to Intellectual Property and to the extent such Intellectual Property is not presently assignable at the Sponsor's request, the Institution and the Investigator shall cause all rights titles and interests in and to any such Intellectual Property to be assigned to the Sponsor without additional compensation and provide reasonable assistance to obtain patents, including causing the execution of any invention assignment or other documents. zdravotnickému zařízení svá příslušná práva na veškeré duševní vlastnictví jím vytvořené nebo uvedené do praxe. Zdravotnické zařízení a zkoušející tímto postupují, upisují a předávají zadavateli veškerá práva, vlastnické tituly a subjektivní práva zdravotnického zařízení a zkoušejícího týkající se duševního vlastnictví; zdravotnické zařízení a zkoušející zařídí, aby byla práva, vlastnické tituly a subjektivní práva k takovémuto duševnímu vlastnictví v rozsahu, v němž takovéto duševní vlastnictví nelze v současnosti na žádost zadavatele postoupit, postoupena zadavateli bez dodatečné odměny, a poskytnou zadavateli přiměřenou pomoc při získání patentů, včetně vyhotovení dokumentu o postoupení jakéhokoli vynálezu nebo jiných dokumentů.