Pendahuluan Sample Clauses
The 'Pendahuluan' clause serves as the introductory section of an agreement or contract, outlining the background, context, and purpose of the document. It typically identifies the parties involved, the general intent behind the agreement, and any relevant circumstances leading to its creation. By providing this foundational information, the clause ensures that all parties have a shared understanding of the contract's objectives and the context in which it is being executed, thereby promoting clarity and reducing potential misunderstandings.
POPULAR SAMPLE Copied 1 times
Pendahuluan. Dalam konteks pengelolaan layanan Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan Information Technology Service Management (ITSM), Service level Management (SLM) merupakan salah satu proses vital yang memiliki peran utama sebagai sarana penghubung antara penyedia layanan TI dengan pelanggan ▇▇▇ penggunanya dalam mencapai kesepakatan tingkat layanan baik berupa kontrak maupun pelaksanaannya Menurut pengamatan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ [7], beberapa tahun belakangan ini berbagai konsep untuk membangun SLM yang efektif banyak berkembang melalui penelitian ▇▇▇ praktek. Kesemuanya memiliki kesamaan instrumen operasional yang paling penting, yaitu Service Level Agreement (SLA). Namun kenyataannya pendekatan-pendekatan yang dilakukan ▇▇▇▇▇▇ berbeda tergantung pada cakupan ▇▇▇ kedalaman pembahasan, kesesuaian dengan dukungan teknis ▇▇▇ perangkat, atau pada target audien nya. Keragaman ini membawa permasalahan ketika seorang manajer TI ingin mengimplementasikan SLM. Di satu ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ belum ▇▇▇ pendekatan yang menyeluruh, ▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇ pihak, keberadaan konsep, kerangka kerja, ▇▇▇ teknologi masih seperti pecahan puzzle yang belum terangkai. Menjawab permasalahan tersebut, ▇▇▇▇▇▇ mengusulkan kriteria penilaian untuk kerangka kerja SLM yang harus dapat melengkapi tiga aspek berikut: aspek manajemen, aspek SLA ▇▇▇ QoS, serta aspek umum. Dengan kriteria penilaiannya tersebut, ▇▇▇▇▇▇ telah melakukan perbandingan antara dua kerangka kerja SLM penting yaitu proses SLM pada IT infrastructure Library (ITIL) ▇▇▇ SLA Management Handbook dari NGOSS (sekarang bernama frameworx) [7]. Dengan menggunakan metode ▇▇▇ teknik penelitian yang sama, kali ini akan dilakukan ▇▇▇▇▇▇▇ terhadap pendekatan SLM dari CISCO. Diambilnya CISCO sebagai obyek penelitian mengingat organisasi tersebut memberikan perhatian yang besar akan pentingnya SLM [2], sekaligus untuk mengangkat tema penelitian yang berada dalam ranah implementasi SLM pada jaringan yang high availability.
Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan ▇▇▇ loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇-▇▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transak...
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan sesuai amanat Pancasila ▇▇▇ UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat besar. Dimana ▇▇▇▇ tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ non ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu ▇▇▇▇▇ penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun ▇▇▇▇ dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan ▇▇▇▇ kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan ▇▇▇ membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b ▇▇▇ Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem ▇▇▇ metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang ▇▇▇/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “m...
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki ▇▇▇ meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan ▇▇▇ perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ▇▇▇ pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, ▇▇▇ untuk meningkatkan harkat, martabat ▇▇▇ harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, ▇▇▇▇, makmur ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT ▇▇▇ outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi ▇▇▇ manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ lebih ▇▇▇▇ dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif ▇▇▇ efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) ▇▇▇ PKWT . Outsourcing (▇▇▇▇ ▇▇▇▇) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebaga...
Pendahuluan. Latar Belakang
Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan ▇▇▇ ▇▇▇▇-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇▇ Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta ▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah ▇▇▇ ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau tata tertib umum ▇▇▇ ▇▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan p...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau ▇▇▇ telah ▇▇▇▇▇▇ kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar ▇▇▇▇ ▇▇▇ di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau ▇▇▇▇▇▇, Pulau ▇▇▇▇▇▇ Baru, ▇▇▇ Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) ▇▇▇ belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan ▇▇▇ ▇▇▇▇, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang ▇▇▇ potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pendatang untuk mengembangkan usaha ▇▇▇ meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan ▇▇▇ Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi ▇▇▇ peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan ▇▇▇ membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan ▇▇▇ pertumbuhan ekonomi, dengan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi ▇▇▇ pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian ▇▇▇ lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas ▇▇▇▇▇ jaminan, ▇▇▇ wanprestas...
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis. Salah satu program kerja pemerintah adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇ transparan”, demikian pengamat ekonomi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 ▇▇▇ Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ industri berbasis SDA, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat ini maupun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang/depan”. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara industri baru 2020”. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut dia, di negara manapun untuk produk hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik ▇▇▇ film” (▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 7 Agustus 2009). Globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, dihadapkan pada tantangan persaingan semakin tajam. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebas, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sesjed Depdiknas Anggota ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelangg...
Pendahuluan. Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan ▇▇▇▇ dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ keterbatasan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dominan ▇▇▇ dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lebih fleksibel ▇▇▇ moderat daripada bank yang dalam ▇▇▇-▇▇▇ tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran ▇▇▇▇ terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun ▇▇▇▇ dengan jalan mengeluarkan surat berharga ▇▇▇ menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇ Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pe...
