Pendahuluan Sample Clauses

The 'Pendahuluan' clause serves as the introductory section of an agreement or contract, outlining the background, context, and purpose of the document. It typically identifies the parties involved, the general intent behind the agreement, and any relevant circumstances leading to its creation. By providing this foundational information, the clause ensures that all parties have a shared understanding of the contract's objectives and the context in which it is being executed, thereby promoting clarity and reducing potential misunderstandings.
POPULAR SAMPLE Copied 1 times
Pendahuluan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang ▇▇▇▇▇▇ menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat ▇▇▇ juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan ▇▇▇▇▇▇) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban ▇▇▇ ▇▇▇ diantara mereka berdua ▇▇▇ anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ agama ▇▇▇ kepercayaan yang dianutnya. Untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya kedua calon suami istri tersebut terlebih dahulu melakukan akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian perkawinan. Artinya kalau ada perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri ▇▇▇ cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya ▇▇▇ harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, ▇▇▇ hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang damai ▇▇▇ kekal dalam arti keluarga ▇▇▇▇▇▇▇, mawaddah ▇▇▇ mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang ▇▇▇ ▇▇▇▇ kekhawatiran pasangan suami istri atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja membayangi terutama menyangkut harta yang mereka ▇▇▇▇ kedalam perkawinan ▇▇▇ di...
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan sesuai amanat Pancasila ▇▇▇ UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat besar. Dimana ▇▇▇▇ tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ non ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu ▇▇▇▇▇ penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun ▇▇▇▇ dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan ▇▇▇▇ kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan ▇▇▇ membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b ▇▇▇ Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem ▇▇▇ metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang ▇▇▇/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “m...
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki ▇▇▇ meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan ▇▇▇ perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ▇▇▇ pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, ▇▇▇ untuk meningkatkan harkat, martabat ▇▇▇ harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, ▇▇▇▇, makmur ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT ▇▇▇ outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi ▇▇▇ manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ lebih ▇▇▇▇ dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif ▇▇▇ efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) ▇▇▇ PKWT . Outsourcing (▇▇▇▇ ▇▇▇▇) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebaga...
Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...
Pendahuluan. Latar Belakang
Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan ▇▇▇ loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇-▇▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transak...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas ▇▇▇▇▇ jaminan, ▇▇▇ wanprestas...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau ▇▇▇ telah ▇▇▇▇▇▇ kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar ▇▇▇▇ ▇▇▇ di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau ▇▇▇▇▇▇, Pulau ▇▇▇▇▇▇ Baru, ▇▇▇ Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) ▇▇▇ belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan ▇▇▇ ▇▇▇▇, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang ▇▇▇ potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pendatang untuk mengembangkan usaha ▇▇▇ meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan ▇▇▇ Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi ▇▇▇ peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan ▇▇▇ membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan ▇▇▇ pertumbuhan ekonomi, dengan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi ▇▇▇ pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian ▇▇▇ lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Menurut ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Simamora perjanjian ▇▇▇ bisnis adalah suatu hubungan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ berkaitan,1 seiring dengan perkembangan zaman maka bentuk perjanjian- perjanjian bisnis akan semakin beragam, tentu harus selaras dengan peraturan hukum perjanjian yang akan menjadi dasar sahnya perjanjian tersebut. Namun masalah yang muncul adalah apabila kemudian hukum perjanjian yang berlaku saat ini mengalami kemunduran fungsi, seperti tidak dapat mengakomodasi kebutuhan akan aspek-aspek untuk membuat suatu perjanjian yang sempurna. Namun ternyata permasalahan tersebut sesungguhnya telah diperkirakan dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pembuat burgerlijk wetboek (BW), ketika ditelaah kembali pada Buku III BW didalamnya secara tersirat memberikan adanya asas keterbukaan. Asas keterbukaan tersebut dimana para pihak yang akan membuat suatu perjanjian diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri isi perjanjian sebagaimana yang dikehendaki.2 Kebebasan yang diberikan harus dipahami bahwa bukan berarti kebebasan yang tak terbatas, melainkan kebebasan yang dimaksud adalah segala perjanjian yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan-peraturan berkaitan yang berlaku, salah satunya tidak melanggar syarat-syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW. Tepatnya pada Pasal 1319 ▇▇ ▇▇▇▇ mengatur tentang kebebasan untuk membuat suatu perjanjian dengan nama khusus atau yang biasa disebut sebagai perjanjian bernama, ▇▇▇ juga memberikaan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian tak bernama. Asas kebebasan berkontrak hadir tentu bukan tanpa resiko, karena setiap perjanjian yang dibuat bukan tidak mungkin tidak terdapat celah didalamnya. Perjanjian yang dibuat sedemikian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum saja masih mampu menimbulkan celah kerugian apalagi perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak. Regulasi-regulasi baru kemudian dibentuk guna mendukung perkembangan pada tingkat kebutuhan masyarakat sehingga tingkat kepastian ▇▇▇ keamanan para pihak menjadi lebih terjamin, yaitu dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang- undang perlindungan konsumen yang terdapat dalam bagian menimbang telah menjelaskan, bahwa untuk berjalan selaras dengan era globalisasi perekonomian yang 2 Moch. Isnaeni, ‘Teks Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Air- langga: Perkembangan Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Sebagai Landasan Kegiatan Bisnis Di Indo- nesia’ (2000).[6]. terus berkembang maka diperlukan peraturan ya...
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis. Salah satu program kerja pemerintah adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇ transparan”, demikian pengamat ekonomi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 ▇▇▇ Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ industri berbasis SDA, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat ini maupun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang/depan”. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara industri baru 2020”. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut dia, di negara manapun untuk produk hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik ▇▇▇ film” (▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 7 Agustus 2009). Globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, dihadapkan pada tantangan persaingan semakin tajam. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebas, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sesjed Depdiknas Anggota ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelangg...