Definisi Xxx Xxxxxx

Xxx Xxxxxx. Xxxxxx sangat berpengalaman dibidang keuangan dan pasar modal. Sebelum bergabung dengan Prudential, Ia pernah menjabat sebagai Managing Director/Chief Invesment Officer JP Xxxxxx Investment Australia pada tahun 1987, kemudian menjabat sebagai Managing Director Citigroup Asset Management & Australia Limited pada tahun 1998. Karirnya terus menanjak dengan menduduki posisi President Director dari Cititrust Banking Corporation pada tahun 2001. Ia bergabung dengan BT Financial Group Limited sebagai General Manager hingga tahun 2006, dan kemudian bergabung dengan Prudential Asset Management (Hongkon) Limited sebagai Chief Executive Officer sejak tahun 1997 dan sekarang menjabat posisi Deputy Chief Executive di Eastspring Investments. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Ia menyelesaikan gelar Bachelor (Economics) pada tahun 1986 dari University College London dan memperoleh MBA dari University of Hull pada tahun 2001. Dengan pengalaman yang panjang dibidang keuangan dan pasar modal, Ia bergabung dengan Prudential Corporation Asia (Hongkong) sejak tahun 2000 sebagai Director of Finance. Kemudian dipercaya sebagai Regional Director, Finance and Strategic Management, and Fund Management Asia hingga tahun 2006. Kemudian Ia dipercaya sebagai Regional Chief Operating Officer, Fund Management Asia hingga tahun 2008 dan kemudian menjadi Chief Executive Officer dari Eastspring Investments hingga saat ini. Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Lulus dari Universitas Indonesia sebagai Sarjana Sastra, Ia melengkapi pemahamannya mengenai jasa keuangan, perbankan, dan pasar modal dan memperoleh Certified Wealth Management dari Erasmus University dan MM UGM dan terdaftar pada Certified Wealth Managers’ Association, dan pemegang sertifikat Xxxxx 0 xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Risiko. Ia juga telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments, Ia pernah menjabat sebagai Assistant Vice President untuk Marketing- Investment Management dari PT. Mandiri Sekuritas hingga tahun 2004. Kemudian bergabung dengan PT. Manulife Asset Management Indonesia hingga tahun 2008 sebagai Director- Head of National Account Management Institutional Sales. Ia bergabung dengan PT. Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Associate Director-Head of Bancassurance hingga tahun 2010. Melengkapi pengalamannya di bidang keuangan, Ia bergabung dengan PT. Bank DBS Indonesia sebagai Vice President – Wealth Management Consumer Banking Group hingga pertengahan tahun 2011. Ia...
Xxx Xxxxxx memiliki tugas sebagai berikut:
Xxx Xxxxxx adalah tim atau perorangan yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, rekomendasi dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan swakelola.

Examples of Xxx Xxxxxx in a sentence

  • UNTUK MENDAPATKAN BUTIR-BUTIR SELANJUTNYA, sila berhubung dengan Tetuan Zainal & Associates Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah hak/Pemberi Pinjaman beralamat di Lot No. 57/58, 1st Floor, Block W, Xxx Xxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxx 0, Xxxxx Xxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.

  • Untuk butir-butir selanjutnya, sila berhubung dengan TETUAN ZAINAL & ASSOCIATES, Peguamcara bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya yang beralamat di Lot Xx. 00/00, 0xx Xxxxx, Xxxxx X, Xxx Xxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxx 0, Xxxxx Xxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.

  • Xxx Xxxxxx Xxxxxx lahir Perkerjaan (Nyatakan tempatnya serta Surat Lantikan /Perjanjian berkenaan).

  • Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx Bekerja pada PT.

  • Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam meningkatkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Xxxxxxx.


More Definitions of Xxx Xxxxxx

Xxx Xxxxxx adalah tim yang ditetapkan oleh PA untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
Xxx Xxxxxx melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara;
Xxx Xxxxxx menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga. pemilihan Penyedia melalui kompetisi dilaksanakan sebagai berikut: Pokja Pemilihan dan Xxx Xxxxxx melakukan survei pasar ketersediaan jasa profesi; Pokja Pemilihan mengumumkan pengadaan jasa profesi dan dapat mengundang peserta untuk menyampaikan proposal; Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas; Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara; Pokja Pemilihan dan Xxx Xxxxxx melakukan penilaian proposal dan hasil paparan/ wawancara; Pokja Pemilihan melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih. Bentuk kontrak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian;
Xxx Xxxxxx melakukan penilaian atas proposal;
Xxx Xxxxxx menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga. Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan sebagai berikut: Pokja Pemilihan dan Xxx Xxxxxx melakukan identifikasi paling sedikit 2 (dua) Pelaku Usaha yang dianggap mampu; Pokja Pemilihan mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa dan mengundang Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal; Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas; Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara; Pokja Pemilihan dan Xxx Xxxxxx melakukan penilaian proposal dan hasil paparan/ wawancara; Peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai peserta terpilih; Pokja Pemilihan melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih. bentuk kontrak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian; Pemeriksaan hasil pekerjaan dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf D Peraturan Walikota ini; Serah terima pekerjaan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai berikut: pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan; pengadaan tanah; Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha; pengadaan sarana prasarana bagi Xxxxxx Xxxxxxxx/mantan Wakil Presiden; pengadaan pita cukai; pengadaan blangko paspor; pengadaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; pengadaan di Lingkungan PTN Berbadan Hukum; Proyek Strategis Nasional; percepatan Infrastruktur Prioritas; dan pengadaan Rumah Negara (Bangunan kantor/rumah dinas).
Xxx Xxxxxx. Xxxxxx sejumlah 95.200.000 dengan nilai sebesar Rp9.520.000.000 Oleh karena itu, sesuai Peraturan No.IX.A.6, ketujuh pihak tersebut diatas, selaku pihak yang memperoleh saham dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, maka pemegang saham tersebut tidak akan menjual saham-saham Perseroan yang dimilikinya dalam jangka waktu 8 bulan terhitung setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Baik PT Terregra Asia Equity, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxx, selaku pemegang saham Perseroan, berdasarkan surat pernyataan masing-masing tertanggal 28 Februari 2017 dan PT Xxxxx Xxxxx Capital tertanggal 17 Februari 2017 menyatakan bahwa saham-saham Perseroan yang dimilikinya tidak akan dijual dalam jangka waktu 8 bulan terhitung setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Xxx Xxxxxx. 1999, Badan Hukum, Bandung: Alumni.