Definisi Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.

Examples of Nasabah in a sentence

  • Untuk dapat menggunakan Layanan DCC, Nasabah wajib memiliki Corporate ID, User ID, Token, PIN Token, dan Password yang dapat diperoleh Nasabah dari Bank setelah Nasabah mengajukan permohonan penggunaan Layanan DCC dengan melengkapi Formulir Layanan DCC dan permohonan disetujui oleh Bank.

  • Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) yang diterbitkan oleh Bank (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan”), dan Formulir Layanan DCC yang ditandatangani oleh Nasabah.

  • Menjalankan transaksi-transaksi yang disediakan atau akan dikembangkan di kemudian hari oleh Bank (termasuk namun tidak terbatas pada mengirimkan notikasi/pemberitahuan atas transaksi yang telah dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ atau kuasanya yang sah kepada pihak-pihak yang berkepentingan), dengan ketentuan pelaksanaannya tetap memperhatikan instruksi yang telah diberikan oleh Nasabah atau kuasanya yang sah melalui media notifikasi yang terdapat pada Layanan DCC sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

  • Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.

  • Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Layanan DCC ini antara lain meliputi: kuasa mendebet biaya-biaya yang timbul atas jasa yang dipilih Nasabah, akan berakhir dengan diakhirinya Layanan DCC sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini serta telah dipenuhinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.


More Definitions of Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataMasa DEPAN dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Nasabah berarti setiap nasabah perusahaan dan komersial (termasuk usaha perseorangan) yang menggunakan Layanan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Nasabah adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan.
Nasabah adalah pemilik rekening tabungan, kartu kredit, atau uang elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Mega yang akan/telah terdaftar sebagai pengguna layanan M-Smile.