Definisi Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme . Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

Examples of Nasabah in a sentence

  • Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.

  • Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank.

  • Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank.

  • Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.

  • Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening khusus akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.


More Definitions of Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
Nasabah berarti setiap nasabah perusahaan dan komersial (termasuk usaha perseorangan) yang menggunakan Layanan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Nasabah adalah pemilik rekening tabungan, kartu kredit, atau uang elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Mega yang akan/telah terdaftar sebagai pengguna layanan M-Smile.
Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataMasa DEPAN dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Nasabah adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan.
Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.