Definisi Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam mengelola PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management. Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, yaitu Bapak Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB-P/VI/2016 tanggal 01-06-2016 (satu Juni dua ribu enam belas) perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Tuan Xxxx X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016 dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-05/PM.22/ASPM-P/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasal Modal kepada Iggi Haruman Xxxxxxx, yang berlaku sampai dengan 10 Oktober 2022. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Direksi No. 001/CAM-SKDIR/DPS/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management yaitu sebagai berikut: Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM Keterangan dari Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management adalah sebagai berikut: • Sisca Debyola Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM, Dewan Pengawas Syariah CAM adalah Dosen Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx (UAI) sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Beliau lulusan S2 jurusan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Universitas Indonesia pada tahun 2011. Pada tahun 2013 beliau menjabat Kabag Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu, tahun 2017 beliau menjabat sebagai Sekretaris Program studi Manajemen dan tahun 2018 menjabat sebagai Kasubdit Pengembangan Pembelajaran di Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx. Beliau merupakan Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Komisariat Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 dan Anggota Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam sejak tahun 2016. Beliau telah memperoleh Xxxx perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 09/PM.22/ASPM-P/2017, tanggal 10 Oktober 2017
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.

Examples of Wakil Manajer Investasi in a sentence

  • Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-105/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.

  • Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.


More Definitions of Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management. Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dengan susunan sebagai berikut: Ketua : Xxxx X. Xxxxxxx, SE, MBA Iggi H. Xxxxxxx, Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management, dilahirkan di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Institut Teknologi Bandung dan Aalto University Finlandia. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI). Beliau menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam mengelola AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management. Dewan Pengawas Syariah AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 319/AAM/DIR/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, dengan susunan sebagai berikut:
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam mengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management. Dewan Pengawas Syariah TRIMEGAH KAS SYARIAH terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-254/DSN-MUI/X/2006 tanggal 14 Oktober 2006 dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Xx. Xxxxxxxxx, X.Xx tertanggal 10 April 2015 yaitu: Xx. Xxxxxxxxx, MAg., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIMEGAH KAS SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi TRIMEGAH KAS SYARIAH telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam mengelola MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Maybank Asset Management. Penasihat Syariah PT Maybank Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-317/DSN-MUI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yaitu dengan susunan sebagai berikut :
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan- kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management. Dewan Pengawas Syariah XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Xxx Xxngelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management. Dewan Pengawas Syariah XXXXXX XXXXX INCOME FUND terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 319/AAM/DIR/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah dengan susunan sebagai berikut: