Definisi Jasa Keuangan

Jasa Keuangan. (“OJK”) pada tanggal 10 - - - - - - - -
Jasa Keuangan. Nomor 15/POJK.04/2020 (dua ribu dua puluh), tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ----- (untuk selanjutnya disebut dengan “POJK No.15”).-------------------------------------------- -Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 18 anggaran dasar Perseroan, Rapat -- tersebut dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -----
Jasa Keuangan yang berlaku, melalui paling - -

Examples of Jasa Keuangan in a sentence

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.


More Definitions of Jasa Keuangan

Jasa Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang - -
Jasa Keuangan dan peraturan Bursa Efek di ----- mana saham-saham Perseroan dicatatkan. --------
Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Hak ------
Jasa Keuangan maka pengangkatan Anggota - - - - Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan - - sebagai Bank Xxxxx Xxxxgabungan menjadi - - - - - batal, dan karenanya Perseroan tidak - - - - - - - memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang - - Saham Perseroan untuk membatalkan - - - - - - - - - - pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan - sebelumnya.
Jasa Keuangan. Nomor 41/POJK.03/2019 ---- - - tentang Penggabungan, Peleburan, - - - - ---
Jasa Keuangan. (untuk selanjutnya disebut - - -
Jasa Keuangan. Nomor 15/POJK.04/2020 (dua ribu dua puluh), tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ----- (untuk selanjutnya disebut dengan “POJK No.15”).-------------------------------------------- -Ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat ini dapat dilangsungkan apabila - dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling ---- sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah --------------- dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh -- lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir -- dalam Rapat Umum Pemegang Saham menurut ketentuan pasal 14 ayat 1 --------