Definisi Tugas Pokok

Tugas Pokok. Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi. Sesuai dengan Xxxaturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
Tugas Pokok. Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum, antara lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
Tugas Pokok. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 -- Anggaran Dasar ini, ASKARINDO mempunyai tugas pokok : -

Examples of Tugas Pokok in a sentence

  • Mabigus dan Pembina 27) Tugas Pokok dan Fungsi Mabigus Mabigus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap gugusdepan, yaitu a) Aktif memberikan motivasi berupa bimbingan moral; b) Aktif memberikan bantuan material; c) Sesuai Program memberikan bantuan Finansial; d) Rutin Memberikan bimbingan Organisatoris.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat maka Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai : Tugas pokok : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

  • Berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

  • Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora pada Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesatu Tugas Pokok (Pasal 5).

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang dibentuk pada Tanggal 4 Pebruari 2011 berdasarkan Peraturan Walikota Serang No. 16 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Serang.


More Definitions of Tugas Pokok

Tugas Pokok. Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroa dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yan mengenai Perseroan dan keterangan lain yan berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan ole Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimua dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjad dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tuga lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Sinarmas MSIG Tower Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta 12920. Indonesia Telp. (021) 5228737 Faks. (021) 5228738 No. STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016 Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai Surat Keterangan AWAI No. AWAI/02/06/16 tanggal 10 Juni 2016 Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok. Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK No.19/2020, Wali Amanat dilarang:
Tugas Pokok. Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
Tugas Pokok. Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit. Puri Botanical Junction Blok H-8 No. 28 Jakarta Barat 11640 Nomor STTD : No. 149/STTD-KH/PM/1997 Tanggal STTD : 10 September 1997 Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 980002 Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Surat Penunjukan : S-385/DIR/SMF/III/2015 tanggal 25 Maret 2015
Tugas Pokok. Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan. Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav 36-38 Jakarta 12190, Indonesia Nomor STTD : 17/STTD-WA/PM/1999 Tanggal STTD : 27 Oktober 1999 Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No.05/12/2008 Pedoman Kerja : SOP Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Surat Penunjukan : S-387/DIR/SMF/III/2015 tanggal 25 Maret 2015
Tugas Pokok. Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat. PT Bank Mandiri (Persero)Tbk. selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini menyatakan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Obligasi yang diwaliamanati selama umur Obligasi dan tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-309/BL/2009 Peraturan No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten. Jl. Radio IV Xx.0 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx 00000 Nomor STTD : 450/BL/STTD-N/2011 Tanggal STTD : 23 Maret 2011 Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 205.5.041.221146 Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris Surat Penunjukan : S-386/DIR/SMF/III/2015 tanggal 25 Maret 2015
Tugas Pokok. Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya. Selain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.