Tugas dan Fungsi Klausul Contoh

Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 40/M-IND/PER/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Diklat Industri adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri. Balai Diklat Industri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi. Dalam pelaksanaan kontrol di Universitas Pattimura, berpedoman pada Statuta dan OTK Universitas Pattimura, serta Renstra Tahun 2020 – 2024 Operasionalisasinya dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di level Fakultas maupun Universitas. Terkait dengan bidang administrasi dilakukan mulai di tingkat Fakultas oleh pimpinan Pimpinan Jurusan, Kabag dan Pimpinan Fakultas. Sedangkan di tingkat Universitas dilakukan oleh Kabag, Kabiro sampai pada Wakil Rektor dan Rektor. Bentuk pertanggungjawabannya dilakukan melalui Rapat Kerja Pimpinan (RAKERPIM), Laporan Kinierja dan Rapat Senat Fakultas dan Universitas. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura diatur dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura yang terdiri atas unsur –unsur sebagai berikut: • Senat Universitas • Pimpinan Institusi (Rektor dan Wakil Rektor) • Satuan Pengawas Internal (SPI) • Dewan Pertimbangan • Pelaksana Kegiatan Akademik (Fakultas dan Pascasarjana) • Penunjang Pelaksana Kegiatan Akademik (Lembaga-lembaga) • Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung (Biro) Unpatti memiliki tugas pokok menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi secara professional. Unpatti mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan/teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profess Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka dalam pengembangannya hingga saat ini, struktur organisasi Unpatti terdiri atas :
Tugas dan Fungsi. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan konservasi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi :
Tugas dan Fungsi. Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Pasal 5
Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 Tahun 2016 Kabupaten Bogor tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Pasal 343 Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 02 Tahun 2016, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa terdiri atas 4 (empat) Subdirektorat, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas menyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adapun fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi. Kesehatan Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No. 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi. Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sangat diperlukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 13 Tahun 2022 Tanggal 26 Juli 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan 2 LAPORAN KINERJA BALAI GAKKUM LHK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2022 Kehutanan, maka terbentuklah UPT Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mempunyai tugas sebagai berikut: “melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kalimantan” Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya merupakan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004). Berdasarkan uraian tersebut secara sederhana dapat dipahami, bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di PERATUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Pada garis besarnya bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif). Secara keseluruhan tugas Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dijabarkan sebagai berikut: