HAK DAN KEWAJIBAN Klausul Contoh

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban:
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan kerja sama ini akan dimusyawarakan dan disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan di masing-masing Jurusan/Program Studi.
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
HAK DAN KEWAJIBAN. Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK Memiliki hak dan kewajiban: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); membayar uang muka (apabila diberikan); memberikan instruksi sesuai jadwal; membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada). Peristiwa Kompensasi Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada penyedia; PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; ketentuan lain dalam SSKK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi; Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan nwaktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaia...
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :