Definisi Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas. Peraturan No. IX.A.1 Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep 691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Securities, PT BNI Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Indo Premier Securities, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Examples of Penjamin Pelaksana Emisi Efek in a sentence

  • Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan.

  • Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-6 (enam) sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham.

  • Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang- Undang Pasar Modal.

  • Seluruh pembayaran harus sudah diterima (in good funds) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari sindikasi, nasabah retail dan nasabah institusi selambat-lambatnya pada hari terakhir Penawaran Umum pada rekening tersebut di atas kecuali untuk Nasabah yang memperoleh penjatahan pasti.

  • Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah.


More Definitions of Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berarti PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dan PT Mega Capital Sekuritas berkedudukan di Jakarta yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan UPPM dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan No.IX.A.7 : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Perdana Saham.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berarti Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan, pengendalian dan penjatahan emisi saham dalam Penawaran Umum, dalam hal ini adalah PT Lautandhana Securindo dan PT Mega Capital Sekuritas. Permen ESDM 35/2015 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan. Permen ESDM 19/2015 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ESDM 12/2017 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan No.IX.A.2 : berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.6 : berarti Peraturan No. IX.A.6, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-06/PM/2001 tanggal 8 Maret 2001 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. Peraturan No.IX.A.7 : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Securities Indonesia Pemegang EBA-SP Kelas A memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi dalam EBA-SP Kelas A merupakan investasi jangka panjang. Risiko utama yang dihadapi EBA-SP Kelas A adalah risiko kredit yang timbul apabila kelancaran pembayaran kembali pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman atas KPR mengalami gangguan. Apabila terjadi tunggakan pembayaran angsuran KPR dalam jumlah yang material, termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan (jika ada), maka akan menurunkan kinerja Kumpulan Tagihan yang disekuritisasi, yang pada gilirannya dapat menurunkan imbalan hasil investasi. Keterangan tentang risiko lainnya dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini. DAFTAR ISI
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. : berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan, pengendalian dan penjatahan Emisi Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Trimegah Securities Tbk Para Penjamin Emisi Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Perusahaan Efek yang telah menandatangani suatu perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, dalam hal ini PT Trimegah Securities Tbk. Peraturan Nomor: VIII.G.12 : Peraturan Nomor VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam, Nomor KEP-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. Peraturan Nomor: IX.A.2 : Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana. Peraturan Nomor: IX.A.7 : Peraturan Nomor IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Perdana. Peraturan Nomor: IX.A.8 : Peraturan Nomor IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. Peraturan Nomor: IX.C.2 : Peraturan Nomor IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam, Nomor KEP-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum. Peraturan Nomor: IX.E.1 : Peraturan Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan Nomor: IX.E.2 : Peraturan Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Peraturan Nomor: IX.J.1 : Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.