Tempat Penelitian Klausul Contoh

Tempat Penelitian. 2. Informan Penelitian................................................................
Tempat Penelitian. Penelitian ini akan dilakukan di Pangkalan Gas LPG Lewanti Marbun tepatnya di Kabupaten Langkat Adapun jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data skunder seperti peraturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma - norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan Pengadilan. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian berupa inventarisasi hukum, penelitian berupa usaha-usaha penemuan azas-azas hukum dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif dan penelitian yang berupa usaha penemuan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Dalam metode penelitian hukum normatif harus memuat uraian yang berisikan pertama tipe penelitian, kedua pendekatan masalah, ketiga bahan hukum, keempat prosedur pengumpulan bahan hukum, kelima pengolahan dan analisis bahan hukum35
Tempat Penelitian. Untuk Menentukan data dan informasi yang dibutuhkan dalam peneltian ini maka penulis mengadakan penelitian langsung dengan lokasi di CV ULTRA yang beralamat di Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.
Tempat Penelitian. Tempat penelitian ini telah dilaksanakan di Rumah Sakit Xxxx Xxxx Makassar.
Tempat Penelitian. Tempat penelitiannya dilaksanakan pada CV. Xxxxxx xxxx jl. Raya Siais Desa Hapesong Baru, Batang Toru.
Tempat Penelitian. Tempat Penelitian Penelitian bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara di Laboratorium Biokimia dan Biologi Molekuler, Jl. X.Xxxxxx, Grogol, Jakarta Barat Penelitian berlangsung pada bulan Maret - Juli 2020.
Tempat Penelitian 

Related to Tempat Penelitian

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14