Jenis Penelitian Klausul Contoh

Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan (aplicated legal case study) yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual.40 Penelitian ini menggambil dari hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan mater, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dari kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.41 Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian deskriptif yang mana penelitian ini bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat tertentu atau mengenai gejala yurudis yang ada atau peristiwa hukum tertentu
Jenis Penelitian. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian yang difokuskan mengkaji penerapan norma hukum
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang akan digunakan penulis ini adalah jenis penelitian hukum normatif terapan. Penelitian hukum normatif-terapan yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang
Jenis Penelitian. Menurut Xxxx Xxxxx Xxxxxxx jenis penelitian hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Pertama, penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif biasanya yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kedua, penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer lapangan, atau hlm. 13 34 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Metode Penelitian, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008, hlm. 43 35 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984, terhadap masyarakat. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang maksudnya pendekatan berdasarkan peraturan perundang- undangan serta hukum yang berkaitan erat dengan masalah yang akan diteliti yang berdasarkan atas kenyataan yang ada di dalam masyarakat, dan berdasar pada bahan pustaka atau data sekunder. Jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneiliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pedekatan normatif hanya mengenal data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka dalam pengelolan dan menganalisi bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. penelitian hukum normatif ini mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang penulis lakukan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain metode yuridis normatif dalam penelitian ini juga menggunakan comparative method yakni metode perbandingan, perbandingan hukum (comparative law) dalam penelitian ini adalah suatu pengetahuan dan metode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan atau aturan hukum dan atau yurisprudensi serta pendapat para ahli yang kompeten, untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan sehingga dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep tertentu
Jenis Penelitian. 3.1 Jenis Penelitian
Jenis Penelitian. Dalam penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan19 dengan menggunakan metode penelitian,20 namun dalam penelitian ini menggunakan peraturan perundang- undangan baik hukum internasional maupun hukum nasional, asas-asas hukum internasional serta perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Jenis Penelitian. Jika ditinjau dari jenis penelitian hukum, maka penelitian yang akan dilakukan ini termasuk jenis penelitian hukum normative, yang bertujuan untuk menemukan azas-azas yang terkandung dalam suatu peraturan.
Jenis Penelitian. Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (EmpiricalLawResearch) merupakan sebuah hukum positif mengenai perilaku dari masyarakat (Behavior) dalam berinteraksi. Penelitian hukum empiris ini merupakan suatu penelitian yang mengacu terhadap suatu subjek hukum / seseorang dalam hubungan / interaksi di masyarakat sehingga penelitian empiris juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis.76 Penelitian ini merupakan bentuk penelitian lapangan (Fieldre Search), yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data langsung yang diperoleh melalui penelusuran dan penelaahan yang berkenaan dengan kasus ini.77 Untuk penelitian ini peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan memilih lokasi di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur yang penduduknya sebagian besar sebagai Petani tembakau yang melakukan perjanjian kemitraan dengan Perusahaan Tembakau.
Jenis Penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi yang dikenal sebagai yuridis sosiologi (sosio legal research), menyimpang dari paradigma ilmu empiris untuk mengkaji bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan sejauh mana gejala sosial dapat mempengaruhinya.6
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yurisdis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan Perundang-undangan yang bersifat 77 Xxxxxxx Xxxxxx, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, Halaman. 78. teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas.78 Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan (law in the books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas.79 Penelitian hukum doktrinal dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan peraturan perundang- undangan. Peraturan tersebut dikumpulkan dengan cara mengkoleksi publikasi-publikasi dan dokumen-dokumen yang mengandung peraturan- peraturan hukum positif. Setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, kemudian diklasrifikasi secara sistematis untuk melakukan inventarisasi data sebagai bahan perpustakaan saat melakukan penelitian serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia.80 Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian terhadap kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli atas tanah yang belum bersertifikat di Kota Banda Aceh.