Pendekatan Masalah Klausul Contoh

Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian.31 Pada tipe pendekatan ini, peneliti melakukan pengamatan (observation) langsung terhadap proses berlakunya hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu sehingga penelitian ini mengkaji ketentuan hukum.32 Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
Pendekatan Masalah. Penelitian hukum dalam penulisan tesis ini memiliki beberapa pendekatan. Berbagai informasi akan didapatkan oleh peneliti dari adanya pendekatan tersebut. Informasi dapat diperoleh dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabanya atas permasalahan yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan pendekatan perundang- undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis-Normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan huum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan masalah ini dilakukan dengan menelaah norma-norma tertulis sehingga merupakan data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder36 antara lain Undang-Undang, Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum Islam.
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara lebih dahulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan kepustakaan. Mengidentifikasi sumber hukum menjadi dasar rumusan masalah, Mengidentifikasi sumber-sumber bacaan yang menjadi acuan untuk melakukan penulisan penelitian hukum ini, mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah, mengkaji secara analisis data yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini39
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sehingga tercapai tujuan penelitian.57 Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas (diteliti).58 Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.59 Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Di samping itu, dikenal juga pendekatan sosiologi tentang hukum. Pendekatan ini dikonstruksikan sebagai sesuatu perilaku masyarakat yang ajek, terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara sosial.60
Pendekatan Masalah. 13 Ibid.
Pendekatan Masalah. Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) yang akan dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti. Jenis pendekatan ini tujuannya adalah untuk
Pendekatan Masalah. Pendekatan yang dipakai pada penelitian hukum ini merupakan pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang digunakan dengan 26 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004), hlm. 24 27 Ibid, hlm. 50 cara menganalisis peraturan perundangan-undangan yang sesuai dengan topik penelitian.
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Langkah awal untuk menggunakan pendekatan normatif dengan menentukan pendekatan yang lebih sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan 2 Ibid, hlm.101-102. penelitian, mengidentifikasi pokok bahasan berdasarkan rumusan masalah penelitian, membuat rincian subpokok bahasan berdasarkan setiap pokok bahasan hasil identifikasi, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data, dan kesimpulan, serta laporan hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah.3 Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni prilaku para pihak melalui penelitian. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara turun langsung kelapangan guna mengumpulkan data yang diperlukan melalui wawancara dengen narasumber terkait. Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dikumen resmi, buku-buku, hail- hasil penelitian yang berwujud laporan dan seterusnya. Data sekunder terdiri dari:
Pendekatan Masalah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pendekatan yuridis empiris.Yuridis empiris adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.11 Pendekatan secara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma- norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya.