Definisi Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah suatu badan hukum yang beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku dimana ia didirikan, yang memiliki ijin usaha sebagai rumah sakit (apabila ijin dimaksud diwajibkan dalam yurisdiksi negara atau pemerintahan yang bersangkutan) serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) beroperasi terutama untuk menerima, merawat dan mengobati pasien-pasien yang sakit, lemah atau cidera sebagai declared or not. Robberies or other criminal acts, primarily committed for personal gain and acts arising primarily from prior personal relationships between perpetrator and victim shall not be considered Act of Terrorism. Act of Terrorism shall also include any act, which is verified or recognized by the (relevant) government as an act of terrorism. Beneficiary means the party that specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule entitled to receive reimbursement for the claim submitted if the Insured dies. If there is no designated heir, the legal heir is the person appointed by the court. Third Party means all parties who are not the Insured or close family of the Insured, Insurance Marketer, Insured co-worker or interested parties to this Policy. Single Trip Policy means daily insurance policy that provides protection as long as the Insured carries out one trip Annual Trip Policy means insurance policy that is valid for a period of one year. By using this type of insurance policy, the Insured can freely travel within one year. Hospital means a legally constituted establishment operated pursuant to the laws of the country in which it is based, which holds a license as a hospital (if licensing is required in the state or government jurisdiction) and meets the following requirements: 1) operates primarily for the reception, care and medicare and treatment of sick, ailing or
Rumah Sakit. ▪ Perguruan Tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan ▪ Instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD
Rumah Sakit di Madinah yang menjadi RS Rujukan jemaah haji Indonesia di Madinah dapat dilihat pada tabel 2. 1 RS. Xxxx Xxxx RS Pemerintah 2 RS. Al Anshor RS Pemerintah 3 RS. Uhud RS Pemerintah 4 RS. Miqot RS Pemerintah 5 RS.Wiladah RS Pemerintah 6 RS. Madinatul Hujjaj RS Pemerintah 7 RS. Al Daar RS Swasta

Examples of Rumah Sakit in a sentence

  • Perawatan/ Transportasi Anak-anak Dibawah Umur Bila seorang anak dibawah umur [dibawah usia 18 (delapan belas) tahun] menjadi terlantar karena kondisi kesehatan Tertanggung yang berada di Rumah Sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, maka Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi agar anak tersebut dapat pulang ke rumahnya atau ke rumah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung yang tinggal di negara yang sama dengan Tertanggung dan anaknya.

  • Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, (Pasal 44 ayat 1) Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia Melindungi data pasien karena rekam medik adalah hak pasien a.

  • Berdasarkan hasil penelitian ke terhadap 25 responden dan 10 informan ke rumah sakit di Provinsi Bali Teori serta berdasarkan Teori Tanggung Jawab dari Xxxx Xxxxxx, bahwa Bentuk Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Berdasarkan Informed Consent Dalam Perjanjian terapeutik Rumah Sakit di Provinsi Bali terletak pada dokter operator yang menandatangani form Informed Consent tersebut.

  • Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 16 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PERMENKES Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 dan Peraturan Perundang – undangan lain yang berlaku; Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di ....................

  • Peningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan Standar Akreditasi.


More Definitions of Rumah Sakit

Rumah Sakit. Rumah Sakit di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. drg. Nailufar, MARS Direktur Bertanggung jawab terhadap Manajemen Penjualan dan Pemasaran (Sales and Marketing) di Rumah Sakit – Rumah Sakit di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Bertanggung jawab terhadap proyek-proyek khusus yang ditugaskan oleh manajemen Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Direktur Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dari Perseroan dan seluruh entitas anak di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi yang diatur dalam UUPT dan program kerja Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Selain sebagai organ pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian saran dan pandangan terkait rencana atau keputusan yang dibuat bagi Perseroan. Secara umum, Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang agar berjalannya kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan standar yang telah ditetapkan. Direksi bertugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah disusun oleh Perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Rumah Sakit. Umum pendidikan artinya Rumah sakit Umum yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multifungsi. Pelayanan Prima artinya Pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan.
Rumah Sakit. Suatu institusi /lembaga yang memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai sebuah Rumah Sakit yang ditujukan untuk digunakan bagi perawatan dan pengobatan bagi orang-orang yang sakit dan cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang:
Rumah Sakit adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 Syarat-Syarat Umum Polis yang dapat dipilih sendiri oleh Tertanggung di mana saja di seluruh dunia.
Rumah Sakit. Standar perusahaan nasional akan didetilkan di pedoman menyusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rumah Sakit mampu melakukan penanganan kasus rujukan komplikasi dan kegawatdaruratan maternal dan neonatal yang memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal komprehensif dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Rumah Sakit adalah suatu layanan masyarakat yang memberikan pelayanan medis baik rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat. Fungsi rumah sakit adalah menyelenggarakan pelayanan medis, dan pelayanan penunjang. Demi terselenggaranya pelayanan rumah sakit yang terbaik dalam mutu dan pelayanannya, setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis yang diatur pada Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008.(1) Menurut Permenkes no.269/Menkes/Per/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah suatu berkas yang berisi catatan dan dokumen pasien, diantaranya adalah identitas pasien, perjalanan penyakit, hasil pemeriksaan, persetujuan tindakan medis, serta pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Catatan tersebut merupakan tulisan yang dibuat oleh dokter yang memeriksa pasien mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.(1)