Bahan Hukum Klausul Contoh

Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Bahan Hukum. Peneliti menggunakan istilah bahan hukum sebagai karakteristik dari penelitian hukum normatif. Bahan hukum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.52 Bahan-bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah Undang-Undang pemasyarakatan. Undang-undang pemasyarakatan merupakan aturan hukum positif yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan sehingga peneliti memasukkan dalam bahan hukum primer. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. 53 Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang bersumber dari penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumber pertamanya, 52Amirudin dan X. Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2004), hlm.118.
Bahan Hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah :
Bahan Hukum. Penelitian mengenai keabsahan akad pinjam-meminjam atas barangyang dijaminkan dengan jaminan gadai menurut KUHPerdata atau rahn menurut hukum Islam, dan menurut Pasal 1152 ayat (2) dan (3) KUH Perdata serta Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn.
Bahan Hukum a.Bahan Hukum Primer 26
Bahan Hukum. Penelitian ini bersifat normatif dengan data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari :
Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan