Evaluasi Klausul Contoh

Evaluasi. (1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Evaluasi. Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini wajib dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
Evaluasi. Penilaian terhadap prestasi atau kemampuan mahasiswa peserta KKN meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
Evaluasi. Evaluasi kegiatan KKN PPM dilaksanakan oleh pengelola KKN PPM melalui divisi penelitian dan pengembangan. Kegiatan ini dilakukan pada setiap akhir periode kegiatan KKN PPM dan pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi ini meliputi hal- hal yang berhubungan dengan pengelolaan, pelaksanaan tahapan kegiatan, termasuk penyusunan laporan dan penilaian. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengukur sejauh mana tujuan yang telah dicapai dan dampak yang ditimbulkan baik terhadap pembejaran mahasiswa, pemberdayaan masyarakat maupun perkembangan kelembagaan. Evaluasi keberlajutan KKN PPM diharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi terkait dengan pembinaan wilayah, pembinaan kerjasama dengan instansi serta pihak terkait, dan peluang dilaksanakan kegiatan Penelitian serta pengabdian kepada masyarakat oleh dosen. Entry Data Peserta KKN PLOTING LOKASI DAN DPL 01 02
Evaluasi. Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. Evaluasi administrasi dan kualifikasi; b. Evaluasi teknis; c. Evaluasi Harga; d. Pembuktian Kualifikasi; dan e. Klarifikasi teknis dan negosiasi harga. 10.2
Evaluasi. PARA PIHAK secara bersama-sama melakukan evaluasi pelaksanaan PKS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Evaluasi. 1. Apa yang dimaksud keanekaragaman hayati?
Evaluasi. 23.1 Semua ketentuan IKP mengenai evaluasi Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya
Evaluasi. Permohonan Fasilitas terhadap Kriteria