RISIKO NILAI TUKAR Klausul Contoh

RISIKO NILAI TUKAR. Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
RISIKO NILAI TUKAR f. Exchange Rate Risk Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek Syariah dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perbedaan/perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang timbul dari transaksi efek luar negeri yang merupakan portofolio dari Reksa Dana, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana. If mutual fund invests in Securities denominated other than United States Dollar, the difference/change in exchange rate of currencies other than United States Dollar to United States Dollar arising from transaction of foreign securities in mutual fund portfolio can affect the Net Asset Value (NAV) of mutual fund.
RISIKO NILAI TUKAR. Sebagai bank devisa, Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs valuta asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi valuta asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, kekurang hati-hatian dalam mengelola perubahan nilai tukar dan mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan kewajiban dana valuta asing berakibat kerugian yang cukup besar bagi Perseroan. Tabel dibawah ini menggambarkan posisi mata uang asing atas aset dan liabilitas moneter yang tidak diperdagangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 di mana Perseroan memiliki risiko yang signifikan terhadap arus kas masa depan. Analisis tersebut menghitung pengaruh dari pergerakan wajar mata uang asing yang memungkinkan terhadap Rupiah, dengan seluruh variabel lain dianggap konstan, terhadap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (akibat adanya perubahan nilai wajar aset dan liabilitas moneter yang tidak diperdagangkan yang sensitif terhadap nilai tukar) dan ekuitas (akibat adanya perubahan nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan yang termasuk kategori FVOCI dimulai pada 1 Januari 2020 dan tersedia untuk dijual sebelum 1 Januari 2020). Dolar Amerika Serikat 10/(10) 142/(142) Euro Eropa 10/(10) 1,24/(1,24) Poundsterling Inggris 10/(10) 0,75/(0,75) Kenaikan/(penurunan) Sensitivitas terhadap dalam nilai tukar laporan laba rugi Dolar Amerika Serikat 10/(10) 24/(24) Euro Eropa 10/(10) 2,16/(2,16) Poundsterling Inggris 10/(10) 0,61/(0,61)
RISIKO NILAI TUKAR. Untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing, Premi dan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan akan menggunakan mata uang asing yang bersangkutan. Besaran Manfaat Asuransi yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi. Produk asuransi jiwa dalam mata uang asing akan bergantung pada fluktuasi nilai tukar, yang dapat menyebabkan potensi dan risiko. USD Onshore Equity Fund*** Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di pasar saham Indonesia dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal.
RISIKO NILAI TUKAR c. Exchange Rate Risk Risiko nilai tukar dapat timbul karena perubahan nilai tukar mata uang asing atau Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana. Perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana. Exchange rate risks may arise due to changes in foreign currency exchange rates or Rupiah against the US dollar which is denominated in the currency of the Mutual Fund. Changes in exchange rates may cause the value of investments declined and may affect the outcome of the investment of Mutual Fund. d.

Related to RISIKO NILAI TUKAR

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: