Komite Pemantau Risiko Klausul Contoh

Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Surat Keputusan No. 015/Skep-Dir/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko, ditandatangani oleh Direksi, yang menerangkan memutuskan dan menetapkan Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxx sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko terhitung mulai tanggal 13 Juli 2018. Komite Pemantau Xxxxxx bertugas dan bertanggungjawab untuk :
Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 012-A/SK-DIR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, Surat Keputusan Direksi Nomor 033-A/SK-DIR/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 012-B/SK- DIR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pengangkatan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Amar Indonesia, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia berusia 68 tahun. Memperoleh gelar Ir dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1977 dan Master of Art dari University of Nebraska Lincoln, Nebraska (USA) pada tahun 1985. Memulai karir di Xxxxx Xxxxxxx Engineering Consultant sebagai System Engineer (1977), Indonesia Republic Motor Co. sebagai Production Engineer (1977 – 1979), Bank Indonesia sebagai Credit Analyst Credit Department (1979 – 1983), University of Nebraska Lincoln (USA) sebagai Researcher - Money Market Department (1985 – 1992), Foreign Exchange Department sebagai Deputy Manager (1992 – 1998), berbagai posisi di Bank Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Regional Director - Palembang Regional mencakup area Sumatera Selatan, Bengkulu, Bandar Lampung dan Bangka Belitung (1998 – 2009), Universitas Xxxx Xxxxx sebagai Director of Post Graduate Program (2009), Bank DKI sebagai Komisaris Independen (2010 – 2013). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Xxxxx Negara Indonesia, 69 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 1977. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1998 sebagai staff administrasi valas di Bank Bumi Daya Jakarta. Pada tahun 1996 – 2003 menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bumi Daya Surabaya dan Jember, kemudian melanjutkan karirnya sebagai Internal Audit Division Head (SKAI) di Perseroan sejak tahun 2000. Warga Negara Indonesia, 54 tahun dengan pendidikan terakhir Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen-Konsentrasi Manajemen Keuangan di Universitas Brawajiaya dengan predikat Cumlaude pada tahun 2009. Berpengalaman sebagai eksekutif di beberapa perusahaan dan instifusi. Pada tahun 1996 – 2000 menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Keanggotaan Bursa Efek Surabaya, kemudian menjabat sebagai Konsultan pada Biro Perekonomian Pemprov Jatim tahun 2000-2004, selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jatim Investment Management tahun 2004-2010, beliau telah menjabat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan sejak 2009. Di samping itu beliau juga tetap aktif terlibat dalam bidang akademik deng...
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02.02/S.Kep-Dir- HCGD/JTRUST/II/2022 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT Bank JTrust Indonesia Tbk tanggal 2 Februari 2022. Susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: Ketua/Anggota Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 Sekretaris/Anggota I Gde Yadnya Xxxxxx Xxxx menjabat selaku anggota Komite Audit Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 56
Komite Pemantau Risiko. Keanggotaan
Komite Pemantau Risiko. Diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan Komisaris dan Xxxxx Independen yang memiliki keahlian dibidang manajemen risiko dan atau keuangan. Komite Pemantau Risiko ini berfungsi melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan kerja Manajemen Risiko, serta mengevaluasi pertangungjawaban Direksi atas pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko.
Komite Pemantau Risiko. Sehubungan dengan ketentuan dalam pasal 15 ayat 2 huruf (a) butir (viii) anggaran dasar Perseroan, Dewan Komisaris berwenang untuk membentuk komite-komite lain selain Komite Audit dan Kepatuhan, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-03/SMI/DK/0816 tentang Pengangkatan Komite Pemantau Risiko tanggal 5 Agustus 2016 Perseroan membentuk dan mengangkat Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Jadi Xxxxxxxx Latar belakang pembentukan komite-komite di bawah Direksi adalah rapat Direksi tanggal 13 Januari 2014 yang menyimpulkan perlu dibentuknya komite-komite di bawah Direksi dengan lingkup yang lebih spesifik, menggantikan peran Komite Investasi yang dibentuk pada tanggal 14 Januari 2011 melalui Rapat Direksi, yang merupakan forum lintas unit kerja Perseroan untuk mengumpulkan pendapat unit kerja terkait suatu usulan pembiayaan, investasi/divestasi, treasury, penyediaan pembiayaan, dan balance sheet management yang diajukan oleh pelaksana transaksi agar dapat diperoleh pandangan berimbang dan komprehensif sebelum diajukan untuk persetujuan. Pembentukan Komite-Komite di bawah Direksi bertujuan untuk :
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/Kep-DK/IX/2020 tanggal 07 September 2020, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan, sebagai berikut : Ketua : Xx. Xxxxx Xxxxx Triana, M.M., QCRO Anggota : Xxxxxxxxx, S.E.,X.Xx. : Drs. Bagus Y. Hananto, CRMO Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anggota Komite Pemantau Risiko : Riwayat hidup Xx. Xxxxx Xxxxx Triana, M.M., QCRO dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Perseroan.
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.08/KOM/BTN/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pembaruan Piagam Komite Pemantau Risiko PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris PERSEROAN No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Pemantau Risiko pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal
Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Tata Kelola Bagi Bank Umum. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-004/MNCB/DIR/01-19 pada tanggal 28 Januari 2019, struktur dan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Xxxx Xxxx Sekretaris merangkap Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Anggota : H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Komite Pemantau Risiko melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank MNC Internasional, Tbk. Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris melakukan pengawasan aktif sehubungan dengan pelaksanaan manajemen risiko dan Tata Kelola di Bank, dengan cakupan tanggung jawab pada pengawasan terhadap: