Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Klausul Contoh

Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XIX butir 19.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi oleh BATAVIA DANA KAS MAXIMA apabila oleh BATAVIA DANA KAS MAXIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS MAXIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi oleh BATAVIA DANA KAS MAXIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif oleh BATAVIA DANA KAS MAXIMA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana e. Risk of Mutual Fund Termination and Liquidation Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJKTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi Reksa Dana apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. Unit Holders are exposed to risk of termination and liquidation of mutual fund if mutual fund meets one of the conditions indicated in Article 45 of the OJK Regulation concerning Collective Investment Contract in conjunction with Article 68 of the OJK Regulation concerning Sharia-compliant Mutual Funds and Collective Investment Contract of mutual fund, upon which Investment Manager must terminate and liquidate mutual fund if one of the conditions in such Regulation and Collective Investment Contract of mutual fund is met. f.